Bantahan Korindo Kepada Greenpeace Soal Pembakaran Lahan

- 14 November 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan di Papua, Pexels/Sippakorn Yamkasikorn
Ilustrasi kebakaran hutan di Papua, Pexels/Sippakorn Yamkasikorn /

UTARA TIMES - Pihak Korindo Group membantah tuduhan atas pemberitaan yang menuding bahwa pihak Perusahaan kelapa sawit, membakar hutan untuk perluasan lahan kelapa sawit di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.

Seperti di ungkapkan manager Public Relation Korindo Group Yulian Mohammad Riza, pada tahun 2015, perusahaan telah melakukan pembayaran pelepasan hak atas tanah ulayat kepada 10 marga seluas 16.000 hektar.

Diketahui areal yang berada di lengan bisnis kelapa sawit Korindo, PT Tunas Sawa Erma, sesuai dengan perjanjian dan jumlah yang telah disepakati bersama.

Baca Juga: Ferrari Hadirkan SF90 Stradale Hybrid

Disini juga termasuk dengan Petrus Kinggo yang menjadi narasumber di pemberitaan tersebut.

"Namun pada faktanya hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan
pembukaan lahan di seluruh areal tersebut. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada hak atas tanah masyarakat yang dilanggar oleh perusahaan," ujar Riza lewat keterangan resminya di Jakarta, Jumat 13 November 2020 kemarin.

Riza melanjutkan, pihaknya pun pernah dihantam tuduhan pembakaran hutan pada periode 2011-2016.

Baca Juga: Memories Of The Alhambra, Film Drama Korea Epik yang Terinspirasi dari Elon Musk 'Bos Tesla'

Namun, setelah diinvestigasi oleh Forest Stewardship Council (FSC) pada Agustus 2019 lalu, seperti dikutip Utara Times dari Antara, disimpulkan bahwa tuduhan Korindo dengan sengaja dan ilegal membakar areal perkebunan adalah tidak benar.

"Temuan FSC tersebut memperkuat hasil investigasi yang sebelumnya telah dilakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Merauke dengan Nomor Surat 522.2/0983 tertanggal 24 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa pembukaan lahan dilakukan secara mekanis dan tanpa bakar," ungkapnya.

Baca Juga: Film Crazy Fast Indonesian Angkat Misi Indonesian Pride

Selain kedua hasil investigasi tersebut, terdapat juga surat dari Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK RI Nomor S.43/PHLHK/PPH/GKM.2/2/2017 tanggal 17 Februari 2017 yang menyatakan bahwa anak perusahaan Korindo Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tidak melakukan illegal deforestation dan telah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK.

Sementara itu, dalam keterangan resminya, KLHK menegaskan bahwa video pembakaran hutan yang ditautkan pada pemberitaan merupakan video yang berasal dari tahun 2013.

Baca Juga: Syaima Salsabila diringkus Kasat Narkoba Polres Jakarta barat

"Investigasi yang diekspos Greenpeace menyebutkan bahwa video yang digunakannya itu adalah video tahun 2013,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani.**

Editor: Nur Umar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah