PPnBM Dihapus, Airlangga Hartarto Berharap Kelas Menengah Atas Lebih Meningkat

- 12 Februari 2021, 13:50 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto hapus pajak PPnBM /Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/

UTARA TIMES - Saat ini Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, memberikan kebijakan relaksasi pajak di awal Februari 2021.

Tujuan relaksasi pajak ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada Maret 2021.

Pada kebijakan ini diberikan oleh Airlanggar Hartarto karena menurutnya industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara paling besar setiap tahunnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Bocoran Ikatan Cinta 12 Februari 2021, Aldebaran Khawatir Kondisi Andin Terguncang

Airlangga Hartarto berharap penghapusan pajak PPnBM bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat."

Dikatakan bahwa hal tersebut akan memberikan manfaat bagi industri otomotif kedepannya.

"Ini juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya seperti dijelaskan pada keterangan pers Jumat, 12 Februari 2021.

Baca Juga: Tahun Baru Imlek 2021, Berikut Ini Bisnis Yang Diperkirakan Akan Cuan di Tahun Kerbau Logam

Penghapusan pajak PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan tipe kubikasi mesin di bawah 1.500 CC dengan sistem penggerak roda 4x2.

Pemberian relaksasi penghapusan pajak PPnBM akan diberikan selama 9 bulan terhitung dari Maret 2021.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com pda artikel "Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap Bulannya." Masing-masing tahpan akan berlangsung selama 3 bulan dengan skema sebagai berikut :

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Baca Juga: Reyna Sedih Andin Tidak Hadir di Acara Sekolahnya dalam Ikatan Cinta 12 Februari 2021 Full Episode

Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.***(Adhira/PR)

Editor: Nur Umar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x