UTARA TIMES- Kepolisian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk pembuatan Surat Ijin Mengemudi atau SIM Internasional. Kamis 5 November 2020
Kepolisian kini berinovasi membuat kemudahan pembuatan SIM dari rumah.
Calon pemohon SIM tidak perlu mendatangi kantor polisi untuk dibuatkan.
Baca Juga: Pengedar Narkotika Jenis sabu, kakak beradik ini diringkus polisi
Sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com dengan artikel berjudulB BikinSIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Pekan Ini, Polda Metro Jaya: Tak Ada Pengawalan Khusus
Dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.
Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.
Editor: Anas Bukhori
Sumber: Pikiran Rakyat