Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 Menurut Perpress No. 98 Tahun 2020, Golongan I hingga XVII

17 Februari 2021, 16:02 WIB
ilustrasi Gaji Semua Golongan Guru PPPK /canva.com/

UTARA TIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim telah menginformasikan bahwa pemerintah tengah membutuhkan satu juta guru Pekerja Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Adapun kebutuhan guru PPPK tahun 2021 merupakan salah satu permintaan dari pemerintah daerah yang kekurangan tenaga pendidik yang selama ini dibantu oleh guru honore.

Besaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK 2021 juga sangat membantu kesejahteraan para guru honorer yang selama ini berpendapatan kecil.

Baca Juga: Segera Menikah, Vicky dan Kalina Akui Pernikahannya Merupakan 'Settingan'!

Pemerintah telah berencana untuk membuka rekrutmen guru PPPK 2021 ini pada bulan Maret mendatang.

Rencananya PPPK 2021 juga dibarengi dengan CPNS 2021 dengan berbagai formasi yang dibutuhkan baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ingin Lolos Tes CPNS 2021? Simak 2 Rekomendasi Try Out dan Catat Tanggalnya. GRATIS!

Berikut besaran gaji guru PPPK berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020;

1. GolonganI: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Baca Juga: Lee Do Hyun Jadi Cameo di Drama 'Beyond Evil', Sebagai Mata-mata Atau Penyelamat?

4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Tidak Sabar! Simak 5 Fakta Menarik Drama 'River Where the Moon Rises'. Kim So Hyun Berkepribadian Ganda?

9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Baca Juga: Kylian Mbappe Catatkan Rekor-Rekor Baru, Usai Kemenangan Telak PSG atas Barcelona di Liga Champions

13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Baca Juga: Kemendikbud RI Adakan Beasiswa Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 2021: Biayai Penuh Pendidikan, Ini Penjelasannya

16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Indonesia Baik Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler