UTARA TIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim telah menginformasikan bahwa pemerintah tengah membutuhkan satu juta guru Pekerja Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.
Adapun kebutuhan guru PPPK tahun 2021 merupakan salah satu permintaan dari pemerintah daerah yang kekurangan tenaga pendidik yang selama ini dibantu oleh guru honore.
Besaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK 2021 juga sangat membantu kesejahteraan para guru honorer yang selama ini berpendapatan kecil.
Baca Juga: Segera Menikah, Vicky dan Kalina Akui Pernikahannya Merupakan 'Settingan'!
Pemerintah telah berencana untuk membuka rekrutmen guru PPPK 2021 ini pada bulan Maret mendatang.
Rencananya PPPK 2021 juga dibarengi dengan CPNS 2021 dengan berbagai formasi yang dibutuhkan baik pusat maupun daerah.
Baca Juga: Ingin Lolos Tes CPNS 2021? Simak 2 Rekomendasi Try Out dan Catat Tanggalnya. GRATIS!
Berikut besaran gaji guru PPPK berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020;
1. GolonganI: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Baca Juga: Lee Do Hyun Jadi Cameo di Drama 'Beyond Evil', Sebagai Mata-mata Atau Penyelamat?
4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
5. Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Baca Juga: Kylian Mbappe Catatkan Rekor-Rekor Baru, Usai Kemenangan Telak PSG atas Barcelona di Liga Champions
13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.***