Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Tahun 2021 Kembali Dilanjutkan, Bisa Akses Semua Laman ?

2 Maret 2021, 07:41 WIB
Ilustrasi kuota gratis Kemendikbud, bisa akses semua laman /Zonapriangan.com/Pixabay

UTARA TIMES - Kabar baik bagi seluruh pelajar dan tenaga pendidik, pasalnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021.

Para peserta didik yang mendapat bantuan kuota data internet mulai dari tingkat PAUD dengan kouta 7 GB/bulan.

Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.

Baca Juga: Asmara dan Keuangan Zodiak Virgo 2 Maret 2021: 'Sifat Melankolis, Eksekusi Rencana dan Tidak Menuntut'

Baca Juga: Subhanallah! 7 Golongan Manusia yang Mendapat Naungan di Padang Mahsyar, Semoga Kita Diantaranya

Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id Selasa, 2 Maret 2021.

Diketahui, bantuan kuota data internet di tahun 2021 ini merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi.

Baca Juga: Berikut Cara Mendapatkan Kode Redeem FF Selasa 2 Maret 2021, Ada Bundle Langka yang Harus Kalian Rebut!

Hanya saja ada pengecualian, termasuk aplikasi-aplikasi yang diblokir oleh Kemenkominfo serta daftar pengecualian pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota sebelumnya pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Baca Juga: Merasa Kesepian? Benda ini Adalah Ciptaan Manusia yang Paling Kesepian di Jagat Raya

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Baca Juga: Segera Tukarkan! Kode Redeem FF Selasa 2 Maret 2021, Ada Hadiah Menarik dari Garena Free Fire untuk Kalian

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).***

 

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler