UTARA TIMES - Simak, berapa gaji PPPK Guru 2021 yang dirangkum Utara Times berikut.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap kedua telah resmi diumumkan oleh Kemendikbud Ristek.
Peserta dapat melihat hasilnya di laman gurupppk.kemendibud.go.id.
Hampir serupa dengan PNS, banyak orang penasaran ingin mengetahui berapa gaji PPPK Guru 2021 yang ditetapkan Pemerintah?
Nah, berikut adalah besaran gaji PPPK guru 2021 nantinya setelah resmi diangkat.
Penetapan gaji PPPK Guru ada dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.
Adapun Besaran gaji PPPK Guru menurut peraturan tersebut bervariasi, berdasarkan dengan golongan.
Seperti PNS, PPPK Guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK Guru beserta tunjangannya akan dibayar secara bulanan.
Dikutip Utara Times dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru lengkap beserta tunjangannya:
Gaji PPPK Guru
Gaji PPPK yakni imbalan berupa uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK gLGuru sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Berikut adalah rincian gaji PPPK Guru berdasarkan golongannya:
Baca Juga: Puisi Hari Ibu 2021 yang Menyentuh Hati Sekaligus Bikin Terharu: Perayaan Hari Ibu 2021
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Lalu, apakah PPPK Guru nantinya memperoleh kenaikan gaji?
Dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK Guru.
Kenaikan gaji, akan diberikan secara berkala yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pada ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Total besaran Gaji PPPK Guru di atas merupakan besaran gaji kotor atau belum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan PPPK Guru
Layaknya guru dengan status PNS, PPPK guru juga disediakan berbagai tunjangan.
Berikut rincian tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden.
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional atau
Tunjangan lainnya.
Baca Juga: Download Kalender 2022 PNG, JPG Kualitas HD Terbaik, Tersedia Kalender Duduk dan Dinding
Demikian informasi besaran gaji PPPK Guru 2021 beserta dengan berbagai tunjangannya, yang setiap bulannya akan diterima oleh para PPPK Guru. ***