Kabar Gembira! Honorer Akan Diangkat CPNS, Simak Syarat dan Ketentuan Berikut Ini

24 Januari 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ternyata aka nada pengangkatan honorer menjadi CPNS

Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansu pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Baca Juga: Daftar Nama Hidangan Peserta Audisi MasterChef Indonesia Season 9 dari yang Masuk Galeri hingga Tereliminasi

Tenaga guru

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2022, Wajib Tahu! Ini 5 Hidangan Imlek yang Katanya Membawa Hoki

Adapun Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Baca Juga: Kapan Hari Raya Imlek 2022? Inilah 10 Ucapan Imlek 2022 Selain Gong Xi Fa Cai

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorere yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.

Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi.

Baca Juga: Biodata Joel Lengkap, Peserta yang Masuk Galeri MasterChef Indonesia Season 9 yang Peroleh Apron Putih Ketiga

Lebih lanjut, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS juga harus menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan.

Tidak perlu khawatir, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler