Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal

14 Februari 2022, 13:36 WIB
Ilustrasi Simak Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2022, Berikut Jadwalnya, Triwulan I Cair Lebih Awal /Mohamed_hassan/Pixabay

 

UTARA TIMES – Kabar gembira kali ini datang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama hingga keempat tahun 2022.

Setelah Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru resmi keluar dari permindikbud, maka selanjutnya adalah mempersiapkan berkas atau persyaratan untuk menjalankan tahap pencairan Tunjangan.

Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru.

Tunjangan sertifikasi atau sering disebut dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalismenya. Tunjangan sertifikasi ini dibayarkan setiap tiga bulan dalam satu tahunnya, dengan tahapan berikut.

Baca Juga: Link dan Jadwal Pendaftaran SNMPTN 2022

Sebagaimana dilansir Utara Times dari Permendikbudristek berikut merupakan tahapan pencairan Tunjangan Profesi Guru mulai dari Triwulan I hingga Triwulan IV

Seperti diketahui melalui informasi di atas, pencairan dana sertifikasi Tunjangan Profesi Guru dilakukan setiap triwulan.

Dimana maksud dari hal ini adalah dengan triwulanan adalah dana Tunjangan Profesi Guru yang dicairkan empat kali dalam satu tahun dalam kelipatan 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Kukira Kau Rumah Dapat Penghargaan Sebagai Film Terfavorit Pilihan Penonton, Ini Komentar Prilly Latuconsina

Berikut Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.

1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASN Daerah

a. Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginputdan/atau memperbarui data Guru ASN Daerah melalui Dapodik.

b. Guru ASN Daerah yang bersangkutan harus memastikan dataterinput dengan benar.

c. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenaisatuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masakerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

d. Guru ASN Daerah harus memastikan kesesuaian data yangdiinput dan/atau diperbarui sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

e. Kebenaran data yang telah diinput dan/atau diperbarui menjaditanggung jawab Guru ASN Daerah yang bersangkutan.

f. Penginputan dan/atau pembaruan data Guru ASN Daerah harusdilakukan setiap terjadinya perubahan kondisi data Guru ASNDaerah yang bersangkutan.

g. Data Guru ASN Daerah yang telah diinput dan/atau diperbaruipada Dapodik diverifikasi dan validasi oleh Guru ASN Daerah yangbersangkutan.

h. Dalam hal terdapat perbedaan gaji pokok yang tertera dengankondisi yang dimiliki oleh Guru ASN Daerah, maka Guru ASNDaerah yang bersangkutan harus memperbaiki golongan ruangdan masa kerja pada Badan Kepegawaian Negara melalui BadanKepegawaian Daerah.

i. Dalam hal Guru ASN Daerah dimutasi ke Satuan Pendidikan laindalam satu Pemerintah Daerah yang sama maka Guru ASN Daerahyang bersangkutan memperbaiki data tempat tugas yang barupada Dapodik.

j. Dinas Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data Guru ASN pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi GuruASN Daerah.

Baca Juga: Tahap Seleksi Rekrutmen Duta Digital Kemendesa 2022, Catat Ketentuan dan Waktunya

2. Validasi dan Penetapan Penerima Tunjangan

a. Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antaraDapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan(SIM-Tun) pada Kementerian sesuai dengan waktu sebagai berikut:

  1. Sinkronasi Data 28/ 29 Februari 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan I Bulan Maret
  2. Sinkronasi Data 31 Mei 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan II Bulan Juni
  3. Sinkronasi Data 31 Agustus 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan III Bulan September
  4. Sinkronasi Data 30 Oktober 2022 Jadwal Pembayaran Triwulan IV Bulan November

b. Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuaidengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.

c. Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi dataGuru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b melaluiSIM-Tun.

d. Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerahsebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkanpenerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASNDaerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.

e. Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerimaTunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerahdisampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi ManajemenPembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian

Baca Juga: Sinopsis Kimetsu no Yaiba Season 3 : Arc Mana yang Akan Diangkat?

3. Pembayaran Tunjangan

a. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukanoleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

b. Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khususberdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagaipenerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.

c. Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerahdibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus direkening kas umum daerah.

d. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesidan Tunjangan Khusus akibat kenaikan gaji berkala Guru ASN Daerah, maka:

1) Guru ASN Daerah yang kenaikan gaji berkalanya setelahpenetapan penerima Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus, Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannyamelakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksudpada tahun berkenaan setelah Guru ASN Daerah yangbersangkutan melakukan perbaikan data pada Dapodik, danpembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala,sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengankenaikan gaji berkala (proses reload); dan

2) Dalam hal terjadinya kenaikan gaji berkala sebagaimanadimaksud pada angka 1) maka jumlah uang yang dapatdibayarkan sesuai dengan nominal yang tertera pada SKKepegawaian terakhir.

e. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Tunjangan Profesipada tahun sebelumnya, maka Pemerintah Daerah dapatmelakukan pembayaran setelah mengusulkan kurang bayarmelalui SIM-Bar dan mendapat persetujuan dari Puslapdikdengan mengeluarkan surat keputusan carry over.

f. Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi danTunjangan Khusus, maka nominal pembayaran Tunjangan Profesidan Tunjangan Khusus tahap berikutnya dikurangi denganselisih kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi dan TunjanganKhusus yang telah diterima Guru ASN Daerah.

Baca Juga: Tanggal Rilis Kimetsu No Yaiba Season 3, Kisi - Kisi

4. Informasi Penyaluran Tunjangan

Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran TunjanganProfesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutansecara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (InfoGTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi teleponcerdas (smartphone).***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler