Terkutuk! Seorang Guru di Purbalingga Perkosa 7 Muridnya, Dunia Pendidikan Belum Sepenuhnya Aman

9 Maret 2022, 20:05 WIB
Terkutuk! Seorang Guru di Purbalingga Perkosa 7 Muridnya, Dunia Pendidikan Belum Sepenuhnya Aman dari Kejahatan Seksual /Sri Yatni/

UTARA TIMES – Kabar memilukan datang dari dunia pendidikan. Seorang guru di Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga perkosa 7 muridnya. 

Ketujuh murid yang menjadi korban kelakuan bejat gurunya itu semuanya masih di bawah umur.

Kasus ini akhirnya terungkap karena masyarakat setempat melaporkan kepada Polres Purbalingga terkait dugaan tindak asusila oleh seorang oknum guru di Purbalingga.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian langsung bertindak cepat. Pelaku pun akhirnya tertangkap pada Hari Jumat, 2 Maret 2022 di Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Waspadai Kekerasan Seksual! Guru di Purbalingga Memperkosa 7 Muridnya di Lingkungan Sekolah

Dikutip Utara Times dari Purbalingga, dalam melancarkan aksi terkutuknya itu, guru tersebut memperdaya korban yang notabene masih di bawah umur kemudian menguncinya di ruangan sekolahan.

Hasil penyelidikan kepolisian ditemukan informasi yang sangat membuat geram. Rupanya, aksi terkutuknya itu telah berlangsung dari tahun 2013 hingga tahun 2021.

Karena pada saat kejadian, para korban masih di bawah umur sehingga takut, akhirnya mereka memilih untuk bungkam.

Baca Juga: Begini Cara Mengedukasi Agar Anak Terhindar dari Kekerasan Seksual

Menurut keterangan kepolisian, tersangka AS memaksa para murid untuk menuruti keinginannya. Tak hanya itu, tersangka juga mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak menurutinya.

AS telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya sebagai seorang guru kepada murid-muridnya.

Para korban diperkosa saat jam pelajaran berlangsung dan saat jam pelajaran selesai.

Masih menurut keterangan kepolisian, kronologi kejadian yaitu tersangka memperdaya para korban.

Baca Juga: Fakta Profil Kris Wu Eks EXO yang Terjerat Skandal Pelecehan Seksual, Pernah dijuluki Weibo King

Ia meminta korbannya untuk memasuki salah satu ruangan sekolahan kemudian menguncinya.

Di dalam ruangan, AS mengajak korban mengobrol kemudian memeluknya dari belakang.

Tersanvka membungkam korbannya ketika korban berteriak menolak kemauan AS lalu menunjukkan video porno kepada korban.

Saat menunjukkan video tersebut, tersangka mulai membuka pakaian korban dan memegang tangan korban agar korban tidak bisa melawan.

Baca Juga: Amigdala Berikan Pernyataan Sikap terhadap Kekerasan Seksual Aya canina, Berikut ini Isinya Secara Lengkap

AS juga merekam perbuatan terkutuknya itu menggunakan laptop milik sekolahan, lalu menggunakannya untuk mengancam muridnya yang tidak mau menuruti kemauannya lagi.

Diketahui jika AS memaksa korban untuk berhubungan seksual lagi dengannya dan mengancam muridnya dengan rekaman video tersebut apabila menolak.

Kini kasus tindakan asusila tersebut sudah ditangani oleh Polres Purbalingga. AS menghadapi ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pidana karena perbuatan asusial tersebut dilakukan oleh seorang pendidik, serta denda sebanyak 5 milyar.***

 

Editor: Nurmaya

Sumber: Purbalinggaku

Tags

Terkini

Terpopuler