Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Lengkap!

12 Maret 2022, 16:40 WIB
Panduan Pemutakhiran Data untuk Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2, Lengkap! /

UTARA TIMES Pendidikan Profesi Guru (PPG 2022) Dalam Jabatan merupakan program pendidikan 1 tahun yang dicanangkan pemerintah untuk meningkatkan kompetensi guru dalam menjalankan tugasnya.

Berdasarkan surat edaran Direktur Pendidikan Profesi Guru GTK Kemendikbudristek Nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 15 Februari 2022, diketahui bahwasanya pemerintah akan segera membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahap 2 pada tahun 2022 ini.

Untuk itu, guru dan kepala sekolah yang hendak mendaftar harus melakukan pemutakhiran data paling lambat pada 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Pemutakhiran data untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2022 tersebut dapat dilakukan sesuai dengan panduan pemutakhiran data yang benar agar tidak terjadi kesalahan ketika proses seleksi berlangsung.

Baca Juga: Pretest Bulan Maret Ditunda? Simak Kabar Terbaru Seleksi Akademik PPG Daljab 2022!

Lantas, data apa saja yang perlu di-update serta bagaimana cara melakukan pemutakhiran data untuk PPG dalam Jabatan tahap 2 itu? Simak panduan pemutakhiran versi lengkapnya berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir

Pastikan NIK dan tanggal lahir sudah sesuai melalui aplikasi VervalPTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, apabila tidak sesuai anda dapat mengajukan perbaikan identitas dengan mengikuti panduan berikut:

- Login pada aplikasi VervalPTK

- Pilih sub-menu ‘Perbaikan Identitas’ pada menu ‘Identitas’

- Cari data PTK yang akan diajukan perbaikan identitasnya, lalu klik tombol ‘Perbaikan’

- Lengkapi formulir perbaikan identitas, lalu klik tombol ‘Perbaikan Data’ untuk menyelesaikan proses pengajuan perbaikan identitas

- Cek pada sub-menu ‘Status Perbaikan’ untuk melihat status pengajuan perbaikan identitas.

2. Riwayat pendidikan formal

Pastikan riwayat pendidikan formal terisi mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir melalui Manajemen Individu PTK di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id

Apabila ingin menambahkan data riwayat pendidikan formal, anda dapat mengikuti panduan berikut:

Baca Juga: Login SIMPKB, Begini Cara Pemutakhiran No Whatsapp PPG Daljab 2022

- Login pada aplikasi Manajemen Individu PTK menggunakan akun PTK

- Pada tabulasi Data PTK, pilih menu ‘Pendidikan’, lalu klik sub-menu ‘Tambah Riwayat’

- Isi formulir penambahan riwayat pendidikan formal, lalu klik ‘Simpan’.

3. Riwayat karir guru

Pastikan data riwayat karir guru terisi dar mulai pertama kali mengajar hingga saat ini.

Jika hendak menambahkan data tersebut, anda dapat mengikuti langkah berikut:

- Login pada aplikasi Dapodik menggunakan akun PTK

- Pilih menu ‘GTK’, lalu pilih sub-menu ‘Guru’

- Pilih nama guru, lalu klik tombol ‘Ubah’

- Pada data rinian GTK, pilih tabulasi Rwy.Karir Guru, lalu tambahkan data riwayat karir guru dari mulai pertama mengajar hingga saat ini, klik ‘Simpan’ dan lakukan sinkronisasi.

4. Status kepegawaian dan jenis PTK

Baca Juga: Mengapa Minyak Goreng Langka? Ini Alasan yang Diungkapkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Pastikan status kepegawaian dan jenis PTK sudah sesuai. Jika ada data yang tidak sesuai, maka dapat diperbaiki melalui Manajemen Dapodik oleh Admin Dapodik Dinas Pendidikan di laan https://datadik.go.id/ dengan panduan berikut:

- Login pada menu Manajemen Dapodik menggunakan akun Dinas Ppendidikan

- Pada menu dashboard, pilih tombol ‘Guru dan Tendik’, pilih kategori pencarian, isi, kolom pencarian dengan kategori pecarian yang dimaksud, lalu klik ‘Cari PTK’.

- Setelah pencarian berhasil, pilih tabulasi ‘Kepegawaian’, sesuaikan isian status kepegawaian da jenis PTK. Lalu klik ‘Simpan’ dan lakukan tark data/sinkronisasi oleh operator satuan pendidikan untuk menarik hasil perbaikan data tersebut.

Demikian panduan pemutakhiran data untuk calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap 2. ***

 

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler