Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib dan Ketentuan Apabila Menundanya, Berikut Informasi Lengkapnya

23 Maret 2022, 09:40 WIB
Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib dan Ketentuan Apabila Menundanya, Berikut Informasi Lengkapnya /Pixabay

UTARA TIMES Berikut adalah informasi mengenai jenis puasa yang sifatnya wajib dibayar dan disegerakan.

Pada dasarnya puasa yang sifatnya wajib seperti puasa Ramadhan apabila meninggalkannya dengan alasan tertentu maka sebaiknya diqadha sesegera mungkin selagi sempat.

Tetapi sesungguhnya ada puasa wajib harus segera diqadha dan ada puasa wajib yang bisa ditunda perihal qadhanya, keduanya dibedakan dari segi kondisi pembatalannya.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 174 mengenai hukum menyegerakan puasa sebagai berikut.

Baca Juga: My First Series yang Dibintangi Jourdy Pranata dan Febby Rastanty Tayang Dimana? Begini Ulasannya!

Dilansir Utara Times dari islam.nu.or.id, puasa yang harus segera diqadha adalah puasa yang diabaikan, yaitu dibatalkan (sengaja tanpa udzur). Qadha puasa seperti ini hukumnya haram apabila ditunda-tunda.

Sementara puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang tidak diabaikan, yaitu pembatalan puasa karena sakit atau perjalanan Qadha puasa seperti ini boleh ditunda selagi belum datang ramadhan selanjutnya.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Kukira Kau Rumah Tersedia di Netflix? Berikut Penjelasannya!

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa puasa Ramadhan yang dibatalkan tanpa udzur wajib diqadha sesegera mungkin. Karena, puasa tersebut dibatalkan sebagai bentuk kelalaiannya yang harus segera diqadha.

Sedangkan mereka yang tengah mengqadha puasa tidak boleh membatalkannya di tengah jalan. Mereka harus merampungkan puasanya hingga selesai, maghrib tiba sebagai keterangan.

Baca Juga: Bukan Gomu Gomu No Mi Tapi Hito Hito No Mi Mitologi Nika, Gear 5 Luffy Pertama Kali Diaktifkan

Hal ini diperjelas oleh Imam As-Syafi'I dalam Al- Umm;

"Seseorang tidak boleh membatalkannya karena puasa qadha itu sejenis dengan puasa wajib dan tidak ada udzur untuk itu sehingga ia harus merampungkan puasanya hingga maghrib."

Meskipun demikian, puasa yang harus segera diqadha maupun yang bisa ditunda perihal qadhanya tetap tidak boleh lalai untuk mengqadhanya sebelum Ramadhan berikutnya.

Namun apabila, hutang puasa wajib itu tidak sempat diqadha tanpa udzur tertentu, maka ia wajib mengqadhanya setelah Ramadhan berikut berakhir dan wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Bukan Gomu Gomu No Mi Tapi Hito Hito No Mi Mitologi Nika, Gear 5 Luffy Pertama Kali Diaktifkan

Bagi mereka yang lalai mengqadha puasa wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah satu mud setara dengan 543 gram.

Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Han So Hee, Hadirkan Pesona Luar Biasa Sebagai Lee Eun Soo dalam Drakor Soundtrack 1

Hal ini juga diperjelas dalam Syekh M Nawawi Banten, Kasyifatus Saja ala Safinatin Naja, Surabaya, Maktabah Ahmad bin Sa‘ad bin Nabhan, tanpa tahun, halaman 114.

Oleh karena itu sebaiknya orang yang memiliki hutang puasa wajib segera mengqadha dan jangan menundanya.

Baca Juga: Wedding Agreement The Series: Sinopsis Lengkap Tanggal Rilis dan Hari Tayang

Demikian infromasi mengenai hukum dan ketentuan mengqadha puasa wajib.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Islam nu.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler