PIP Kemendikbud 2022 Cair! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Dana PIP hingga 1 Juta

24 Maret 2022, 16:45 WIB
PIP Kemendikbud 2022 Cair! Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Dana PIP hingga 1 Juta /pip.kemdikbud.go.id

 

 

UTARA TIMES - PIP Kemendikbud 2022 masuk ke tahap pencairan. Simak berikut ini persyaratan untuk mendapatkan bantuan PIP.

Selain mengulas persyaratan, artikel ini menyajikan info soal cara daftar PIP serta nominal bantuan PIP bagi setiap jenjang.

PIP Kemendikbud 2022, adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar, yang disalurkan melalui (KIP) Kartu Indonesia Pintar.

Program ini merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM), dengan nominal dana hingga Rp 1 juta.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari ini, Jumat 25 Maret 2022 Lengkap Bacaan Pertama Hingga Bacaan Injil

Program PIP Kemendikbud 2022, disalurkan dalam bentuk bantuan tunai dengan nominal hingga Rp 1 juta.

Batuan ini menyasar anak usia sekolah (6-12 tahun) yang termasuk kategori keluarga miskin, rentan miskin seperti, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.

Dikutip Utara Times dari website Indonesia Pintar Kemendikbud, berikut ini cara daftar, syarat, dan cek penerima, untuk dapatkan bantuan hingga Rp 1 juta.

Cara daftar KIP untuk dapatkan bantuan PIP Kemendikbud 2022 hingga Rp 1 juta:

1. Bagi siswa yang belum memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) bisa mendaftar menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tua.

2. Kunjungi lembaga pendidikan terdekat sesuai dengan domisili KTP, untuk mendaftar KIP (Kartu Indonesia Pintar).

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Hari ini, Jumat 25 Maret 2022 Lengkap Bacaan Pertama Hingga Bacaan Injil

3. Ajukan KKS miliki orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data.

4. Jika tidak memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), orang tua siswa atau peserta didik bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT atau RW setempat dan dari Kelurahan atau Kepala Desa terlebih dahulu.

Berikut syarat untuk bisa menjadi peserta didik penerima bantuan PIP Kemendikbud 2022:

1. Peserta Didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar).

2. Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan, selanjutnya peserta didik atau siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud, bisa melakukan cek data penerima bantuan dengan mengakses website pip.kemdikbud.go.id berikut ini caranya:

1. Kunjungi dan buka website pip.kemdikbud.go.id, yang bisa melalui HP atau PC.

2. Masukan data yang diperlukan dalam kolom form pengecekan data, seperti Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Baca Juga: Ria Ricis Membagikan Fun Fact Kehamilannya yang Tidak Diketahui Netizen, Simak Penjelasannya

3. Selanjutnya, pilih opsi ‘Cari’ dan klik enter.

4. Terakhir, tunggu beberapa waktu, hingga proses pencarian data selesai, kemudian data akan dimunculkan dalam dashboard website tersebut.

Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemendikbud 2022:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana senilai Rp 450 ribu per tahun.

2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana Senilai Rp 750 ribu per tahun.

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana senilai Rp 1 juta per tahun.

Itulah informasi terkait cara daftar PIP Kemendikbud 2022, serta besaran dana yang diperoleh peserta PIP.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler