UTARA TIMES – Sebelum penyelenggaraan PPPK 2022 ini dilaksanakan, sebaiknya tenaga pendidik, guru honorer, maupun tenaga teknis dapat memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melamar.
Dalam pelaksanaan ini, terdapat perubahan mekanisme pelakaksanaan dimana guru yang telah lulus passing Grade tahun 2021 tidak perlu mengikuti tes seleksi CAT UNBK PPPK 2022.
Terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2022 akan segera digelar Kemdikbud, Hal ini diketahui dari adanya bocoran dari PANRB.
PANRB baru-baru ini memberikan spoiler mengenai kapan agenda PPPK digelar. PANRB mengatakan bahwa seleksi PPPK 2022 akan digelar pada bulan September.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aba Subagja selaku Kemenpan RB saat menghadiri Rapat Koordinasi pendataan non ASN di Jawa Timur.
Aba Subagja mengatakan bahwa PPPK 2022 direncakan akan diselenggarakan pada akhir September 2022.
Mengingat penghujung bulan tinggal beberapa Minggu maka seluruh Guru honorer, tenaga pendidik, maupun tenaga tenis harus segera mempersiapkan syarat-syarat seleksi PPPK 2022.
Adapun seleksi PPPK 2022 dibagi menjadi dua yaitu, pelamar prioritas dan pelamar umum. Hal ini diatur dalam ketentuan dalam Permen PANRB nomor 20 tahun 2022.
Pelamar kategori prioritas adalah seseorang yang telah memenuhi Mali ambang batas pada seleksi PPPK JF guru di tahun 2021.
Adapun pelamar yang memasuki nilai ambang atar seleksi PPPK JF Guru 2021 tersebut Meliputi, Guru THK-11, Guru Non ASN, Guru lulusan PPG, dan Guru Swasta. kemudian kategori yang masuk dalam pelamar prioritas 2 adalah Guru THK-II
Baca Juga: Tanggal Berapa Hari Ini, Senin 12 September 2022, dalam Kalender Hijriah?
Pelamar yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 3 (P3) adalah guru non ASN di sekolah negeri yang sudah punya masa kerja 3 tahun.
Adapun persyaratan untuk melamar seleksi PPPK tahun 2022 ini sudah diatur dalam Permen PANRB nomor 20 tahun 2022.
1. Calon peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 20 tahun sampai dengan 59 tahun pada saat melakukan pendaftaran
3. calon peserta tak pernah dipidana atau terlibat kasus yang mengakibatkan dirinya dipenjara
4. calon peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil TNI, Polri, PPPK.
Baca Juga: Raja Charles III Naik Takhta, Dirinya Siap Teladani Mendiang Sang Ibu Ratu Elizabeth II
5. Calon pesta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta
6. Calon peserta bukan pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Mempunyai ijazah S1/D4
9. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
10. Calon peserta harus melengkapi persyaratan lainnya sesuai jabatan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Itualah informasi lengkap terkait persyaratan seleksi PPPK 2022 yang akan diselengarakan pada akhir September 2022.***