Ini Untungnya Jadi Mahasiswa KIP Kuliah 2022 Kemdikbud, Bebas UKT hingga Diberi Biaya Hidup

16 September 2022, 19:20 WIB
Ini Untungnya Jadi Mahasiswa KIP Kuliah 2022 Kemdikbud, Bebas UKT sampai dikasih Biaya Hidup /Dok/BAAK POLITAP

UTARA TIMES - Simak ulasan mengenai keuntungan jadi mahasiswa KIP Kuliah 2022, bebas Biaya UKT, hingga diberikan Biaya hidup oleh Kemdikbud sampai masa Kuliah selesai.

Siswa yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tetapi terhalang biaya tak perlu khawatir, karena mulai tahun 2021 Kemdikbud sudah mengadakan program bantuan pendidikan tinggi hingga perkuliahan selesai.

Sebenarnya, bantuan pendidikan sebelum adanya KIP Kuliah 2022 sudah digaungkan pemerintah melalui program Bidikmisi dari Kemdikbud kepada mahasiswa kurang mampu.

Dan seiring pergantian kepemrintahan, bantuan pendidikan ini mengalami pembaruan lewat KIP Kuliah yang sudah diluncurkan sejak 2021 hingga sekarang.

Bantuan Kemdikbud ini dikemas dalam program indonesia pintar dan nantinya siswa pemegang PIP akan diberikan kartu indonesia pintar atau KIP Kuliah 2022 untuk bisa mendapatkan Bantuan berupa biaya kuliah dan biaya hidup.

Baca Juga: Jadwal Sinema Horor Asia Hari Ini Dark Water, Sinopsis: Misteri Tetesan Air di Apartemen Tua

Bantuan KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud ini bisa didapatkan dengan melakukan registrasi akun LTMPT, melakukan pendaftaran seleksi perguruan tinggi, mengikuti UTBK perguruan tinggi, registrasi ulang, dan penetapan penerima KIP Kuliah 2022.

Setelah itu mahasiswa dapat menerima bantuan pendidikan berupa biaya hidup dan biaya kuliah.

Selain itu, keuntungan lain penerima bantuan pendidikan dari Kemdikbud kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 adalah:

Baca Juga: Jadi Pemeran di Sinetron Dunia Terbalik, Ini Sosok dan Nama Asli Edward Lengkap dengan Profil dan Biodata

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi

2. Bebas biaya seleksi UTBK perguruan tinggi

3. Untuk mahasiswa jenjang S1 akan dibebaskan dari biaya UKT hingga selesai masa kuliah.

4. Biaya UKT akan dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

5. Mendapatkan pesangon biaya hidup selama menempuh pendidikan perguruan tinggi.

6. mendapatkan biaya hidup dari Puslapdik dengan biaya hidup dalam 5 klaster yaitu 800 ribu, 950 ribu, 1.1 juta, 1.25 juta, dan 1.4 juta per bulan.

Baca Juga: Siapa Bapak Pramuka? Ini Sejarah Lengkap Pramuka Dunia

Untuk mendapatkan keuntungan tersebut, mahasiswa harus memenuhi syarat penerima KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud berikut ini:

1. Siswa yang mendaftar KIP Kuliah adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang lulus pada tahun pelajaran maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Dinyatakan lulus seleksi perguruan tinggi

3. Diterima di PTN atau PTS dan masuk prodi yang telah terakreditasi BAN PT.

4. Memiliki potensi akademik yang baik

5. Berasal dari keluarga yang kurang mampu

6. Berasal dari keluarga yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan atau PKH

7. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, atau

8. Calon penerima berasal dari panti asuhan atau panti sosial.

9. Termasuk keluarga yang datanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Update Harga Tiket One Piece Red di Bandung 21 September 2022 Lengkap dengan Lokasi Bioskop

Itulah beberapa ulasan mengenai keunggulan atau keuntungan mahasiswa yang memperoleh KIP Kuliah 2022 dari Kemdikbud.***

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KIP Kuliah

Tags

Terkini

Terpopuler