Bagaimana Alur Pendataan Honorer atau Non ASN 2022, Pahami Langkah-langkahnya Disini

19 September 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi. Bagaimana Alur Pendataan Honorer atau Non ASN 2022, Pahami Langkah-langkahnya Disini /pexels

UTARA TIMES - Banyak yang bertanya bagaimana alur pendataan honorer atau tenaga non ASN tahun 2022 ini?.

Mengingat PPK sampai hari ini terus melakukan pendataan kepada guru honorer atau pegawai non ASN 2022.

Mengingat wacana yang beredar akan ada pembukaan PPPK dan CPNS di tahun 2023. Untuk itu, bagaimana alur pendataan honorer atau tenaga non ASN tahun 2022.

Hingga hari ini, masih dilakukan pendataan guru honorer dari semua jenjang pendidikan ini baik SD, SMP, SMA, maupun SMK hingga akhir bulan Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Kenapa Mata Kiri Kedutan? Simak Arti dan Maknanya Menurut Primbon Jawa

Seperti diketahui pendataan guru honorer atau non ASN di lingkungan instansi pemerintah ini diperuntukan agar dapat dilakukan pemetaan tenaga non ASN.

Pemetaan guru honorer ini ditujukan agar Pemerintah bisa menemukan bibit yang dapat diusulkan untuk pengangkatan menjadi ASN PPPK dikutip utaratimes dari prsoloraya.

Melalui surat edaran MenpanRB yang diterbitkan pada bulan Agustus 2022 lalu, disebutkan bahwa saat ini PPK tengah melakukan pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Laptop Lemot? Jangan Panik, Berikut Tips Mengatasi Laptop Lemot

Diketahui tenaga non ASN juga terdapat kategori guru-guru honorer yang masih bekerja di lingkungan instansi Pemerintah.

Di mana Pemerintah masih diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga honorer di Instansi Pemerintah hingga tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Pemerintah juga turut memberikan persyaratan kepada guru honorer atau tenaga non ASN yang ingin diangkat menjadi ASN PPPK.

Baca Juga: Rekap Terbaru! Pusat Gempa Hari Ini 19 September 2022: Tercatat Indonesia Alami 5 kali Gempa Terkini

Salah satu persyaratan yang tertuang dalam surat edaran KemenpanRB yaitu tenaga honorer yang bersangkutan harus diangkat minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

Bagaimana alur proses pendataan non ASN di tahun 2022 dari Instansi, berikut penjelasannya:

Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan tenaga honorer dengan berdasarkan peraturan.

Baca Juga: Sinopsis Gangaa Terbaru Hari Ini Senin 19 September 2022: Gangaa Menjadi Pengacara

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan juga dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

Instansi wajib untuk melakukan pengunggahan SPTJM atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday 2022 Live di TV Mana, Jam Berapa? Simak Informasinya Disini

Selain itu, juga terdapat alur proses pendataan tenaga non ASN dari tenaga honorer, diantaranya yakni:

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN dapat membuat akun pendataan tenaga honorer.

Lalu melakukan registrasi untuk dapat memonitor mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja tenaga honorer masing-masing.

Baca Juga: Laptop Lemot? Jangan Panik, Berikut Tips Mengatasi Laptop Lemot

Tenaga honorer dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan tenaga honorer.

Proses melengkapi riwayat oleh tenaga honorer, akan berhenti atau selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Demikian alur proses pendataan honorer atau non ASN 2022.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler