Seleksi P3K untuk Guru, Berikut Mekanisme yang Perlu Dipersiapkan Pelamar

20 September 2022, 03:00 WIB
Seleksi P3K untuk Guru, Berikut Mekanisme yang Perlu Dipersiapkan Pelamar /Pikiran Rakyat /

UTARA TIMES - Tahun 2022 ini dipastikan ada seleksi P3K untuk guru mengingat kondisi di lapangan sebagian besar guru masih jauh dari kata sejahtera.

Bagaimana dan seperti apa mekanisme seleksi P3K untuk guru? Simak informasi lengkapnya di bawah artikel ini.

Seleksi P3K untuk guru menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru.

Dalam konteks ini, Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengesampingkan jabatan lainnya.

Prioritas ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang fokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dikutip utaratimes.com dari website resmi menpan.go.id.

Baca Juga: Jadwal Tayang Serigala Terakhir Season 2 Episode 8 dan Link Nonton Full Episode Resmi!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sesuai prioritas Presiden Joko Widodo," jelas Menteri Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pada tahun 2022 pengadaan PPPK guru diprioritaskan pada tiga kategori pelamar.

Baca Juga: 7 Link Twibbon Hari Tani Nasional 2022, Cocok untuk Bingkai Foto di Media Sosial

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi P3K JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," terang Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca Juga: Tata Cara dan Niat Sholat Sunnah Tolak Bala Rebo Wekasan

Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Pertama, menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Baca Juga: Lafadz Bacaan Doa Rebo Wekasan, Arab, Latin dan Artinya di Baca Malam Rabu Terakhir Bulan Safar

Mekanisme kedua adalah dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Sedangkan mekanisme ketiga, adalah tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 20 September 2022 Lengkap Keistimewaan Weton Selasa Wage, Hari Naas dan Keberuntungan 

Demikian informasi mengenai seleksi P3K untuk guru tahun 2022 yang telah disiapkan pemerintah untuk para pelamar yang memenuhi syarat mekanisme.***

 

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Menpan

Tags

Terkini

Terpopuler