Cek Tahap Pencairan KIP Kuliah 2022, dari Puslapdik ke Perguruan Tinggi hingga Kantong Mahasiswa

23 September 2022, 01:30 WIB
Cek Tahap Pencairan KIP Kuliah 2022, Dari Puslapdik ke Perguruan Tinggi Hingga Kantong Mahasiswa /Preefik/

UTARA TIMES - Cek tahap pencairan KIP Kuliah 2022 mulai dari proses verifikasi Puslapdik hingga di trasfer ke rekening dan masuk ke kantong mahasiswa.

KIP Kuliah 2022 adalah bantuan pendidikan yang diberikan Kemdikbud kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Bantuan KIP Kuliah 2022 akan diberikan dalam 2 jenis biaya yaitu biaya kuliah yang akan di transfer langsung ke perguruan tinggi dan biaya hidup di transfer ke rekening mahasiswa melalui bank mitra negara.

Diketahui, KIP Kuliah 2022 sudah memasuki verifikasi dan validasi Puslapdik Kemdikbud pada bulan September 2022.

Untuk kecepatan pencairan KIP Kuliah 2022 tergantung pada mekanisme kerja dari masing-masing lembaga terkait, namun paling lama proses pencairan akan dilakukan maksimal 30 hari. Adapun tahapan dan mekanismenya dapat dilihat melalui ulasan berikut ini:.

Baca Juga: Cek Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jumat 23 September 2022 Mulai Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkap Lokasi

1. Tahap Pelaporan SK calon penerima KIP Kuliah 2022

Tahap pertama ini perguruan tinggi akan mengirimkan SK atau surat calon penerima KIP Kuliah 2022 dari pimpinan perguruan tinggi.

Surat tersebut berisi daftar penerima KIP Kuliah yang ada di perguruan tinggi tersebut dan surat disertai data pendukung seperti data IPK mahasiswa calon penerima dan rekening. Waktu pelaporan cepat atau lambatnya tergantung pada mekanisme kerja perguruan tinggi.

 

2. Tahap SPP dan SPM oleh Puslapdik

Puslapdik nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.

Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022 ini bisa memakan waktu sekitar satu sampai dua minggu ketika data di perguruan tinggi sudah lengkap.

Baca Juga: Nonton One Piece Film: RED Full Movie Sub Indo, Klik Link Beli Tiket Online di Sini

3. Tahap 3 Penerbitan SP2D oleh KPPN

Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Setelah surat terbit, maka akan dilakukan transfer setelah memperoleh izin dari Mentri Keuangan. setelah itu dana akan di transfer ke rekening Puslapdik Kemdikbudristek. Mekanisme ini akan memakan 1-2 hari kerja.

 

4. Tahap Transfer Puslapdik ke Bank Mitra

Setelah melewati 3 tajap diatas, maka biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 sudah bisa di transfer Puslapdik ke bank mitra.

Proses pentransferan ini akan disalurkan ke rekening mahasiswa tanpa melalui pencairan ke perguruan tinggi. Pada tahap ini akan berlangsung 1-2 hari kerja.

Baca Juga: Link Download dan Nonton Film Miracle in Cell No 7 Korea Sub Indo Full Movie Legal Bukan di LK21 dan Rebahin

5. Tahap Pentransferan dari Bank mitra ke rekening penerima

Tahap ini adalah tahapan yang paking di tunggu calon mahasiswa, dimana biaya hidup mahasiswa KIP Kuliah bisa langsung di transfer bank mitra ke rekening penerima.

Tahapan ini mahasiswa hanya perlu menunggu proses pencairan KIP Kuliah. Untuk saat ini mekanisme akan dilakukan sesuai mekanisme internal bank mandiri.

 

6. Tahap Akhir

Mahasiswa dapat menerima sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud tanpa potongan dari pihak manapun. Apabila pihak perguruan tinggi melakukan potongan biaya hidup untuk keperluan biaya kuliah SPP dan lain sebagainya, maka hal tersebut sudah melanggar peraturan hukum Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Film Bioskop CGV Cirebon Hari Ini 23 September 2022, Ada One Piece Red

Demikian informasi terkait proses pencairan KIP Kuliah yang dicairkan Kemdikbud melalui Puslapdik hingga di transfer ke rekening mahasiswa.***

 
 
Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: KIP Kuliah

Tags

Terkini

Terpopuler