Prediksi Pencairan KIP Kuliah 2022 untuk Mahasiswa Baru Semester 1, 3, 5, dan 7 Biaya Hidup dan Pendidikan

29 September 2022, 01:00 WIB
Prediksi Pencairan KIP Kuliah 2022 untuk Mahasiswa Baru Semester 1, 3, 5, dan 7 Biaya Hidup dan Pendidikan /Tangkap Layar /website ppid.semarangkota.go.id

UTARA TIMES – Sejak pengajuan pencairan di tutup pada 31 Agustus 2022, pencairan sedang dalam tahapan pemrosesan oleh Puslapdik hingga nantinya bisa dicairkan kepada mahasiswa.

Untuk pencairan KIP Kuliah 2022 baik mahasiswa baru semester 1 maupun mahasiswa lama semester 3, 5, dan 7 biasanya akan dicairkan dalam jangka waktu selang 2-3 hari pencairan.

Jika dilihat dari tahap pencairan KIP Kuliah 2022, bantuan baya hidup dan biaya pendidikan mahasiswa akan melewati beberapa tahapan berikut ini:

Tahap pertama ini perguruan tinggi akan mengirimkan SK atau surat calon penerima KIP Kuliah 2022 dari pimpinan perguruan tinggi yang berisi daftar penerima KIP Kuliah yang ada di perguruan tinggi disertai IPK Penerima.

Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini 29 September 2022, Lengkap Keistimewaan Weton Kamis Pon, Hari Naas dan Keberuntungan

Dalam tahap kedua proses pencairan KIP Kuliah 2022, Puslapdik akan lakukan verifikasi dan validasi data calon penerima KIP Kuliah 2022 di DTKS, Dapodik, dan validasi Sipintar Kemdikbudristek.

Selanjutnya, proses pencairan memasuki tahap penerimaan surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

Setelah melewati 3 tahap diatas, maka biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah 2022 sudah bisa di transfer Puslapdik ke bank mitra untuk kemudian di salurkan ke rekening mahasiswa penerima.

Baca Juga: Link Nonton Antares Season 2 Episode 1 hingga Tamat, Intip Jadwal Tayang Berikut

Mahasiswa dapat menerima sejumlah biaya hidup yang ditransfer Kemdikbud tanpa potongan dari pihak manapun.

Dari mekanisme tahapan pencairan diatas, maka dapat di prediksi bahwa bantuan biaya hidup dan biaya pendidikan KIP Kuliah 2022 yang sudah pengajuan pada 31 Agustus 2022 dapat dicairkan pada bulan Oktober atau November 2022.

Proses pecairan KIP Kuliah 2022 juga dapat senantiasa dipantau mahasiswa penerima melalui akun KIP Kuliah masing-masing.

Baca Juga: Inilah Teks Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2022 Pdf : Meneladani Rasulullah SAW, Tinggal Klik

Pemantauan menggunakan akun KIP Kuliah dapat dilihat melalui laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Setelah pencairan, biaya hidup tersebut tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Jika pihak kampus mengatasnamakan pemotongan biaya hidup untuk pembayaran UKT dan kain sebagainya maka hal tersebut tidak perbolehkan.

Karena dalam beasiswa program KIP Kuliah sendiri untuk biaya pendidikan yang mencakup UKT, pembayara KRS dan lain sebagainya sudah dicantumkan dalam biaya pendidikan KIP Kuliah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Park Min Young, Aktris Korea Selatan yang Dikabarkan Berkencan dengan CEO Tajir

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pesesjen Kemendikbudristek Nomor 10 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar pendidikan tinggi pada bagian E, nomor 1, huruf c, poin ke-4).

Petuturan tersebut berbunyi, “Perguruan tinggi, LLDIKTI, serta seluruh pihak tidak boleh melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah”.

Demikian informasi terkait prediksi pencairan KIP Kuliah 2022 baik mahasiswa baru semester 1, 3, 5, dan 7 lengkap dengan tahapan yang dilewati sebelum di transfer ke rekening mahasiswa.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler