Kepastian Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Langsung dari Menteri Keuangan

5 Oktober 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi. Kepastian Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 Langsung dari Menteri Keuangan /benzoix/Freepik

UTARA TIMES  Baru-baru ini kabar penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 membuat khawatir para guru, dan tidak sedikit yang penasaran kebenaran kabar burung tersebut.

Perlu diketahui sebelumnya, Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023 ini sudah dicanangkan pemerintah melalui kementrian keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah memaparkan rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN untuk tahun 2023 yang di dalamnya terdapat anggaran tunjangan sertifikasi guru.

Sri Mulyani menjelaskan beberapa anggaran yang digelontorkan untuk sektor pendidikan seperti beasiswa pendidikan hingga tunjangan sertifikasi guru di tahun 2023.

Penjelasan APBN 2023 ini disampaikan dalam sidang kabinet terbatas yang berlangsung pada 14 April 2022 yang lalu di Istana Merdeka.

Baca Juga: Cara Simpel Menghubungkan Kartu Prakerja Gelombang 46 dengan Rekening atau E-Wallet

Dalam anggaran belanja sektor pendidikan di tahun 2023 sendiri akan mengalami peningkatan sebesar 595,9 trilliun hingga 563,6 trilliun rupiah.

Anggaran tersebut digunakan untuk beasiswa pendidikan KIP Kuliah, dan membayar tunjangan profesi guru di tahun 2023 mendatang.

“Ini akan mendukung berbagai belanja pendidikan termasuk beasiswa kepada 20 juta siswa dan 975,3 ribu mahasiswa serta untuk membayar tunjangan profesi guru juga PNS sebanyak 264 ribu orang.” Kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Peringatan HUT ke-77 TNI, Inilah Pesan Presiden Jokowi dan Kapolri

Pengadaan Tunjangan Sertifikasi Guru di tahun 2023 juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia pada 29 September 2022 lalu.

Surat tersebut dilansir Utara Times dari channel youtube Guru Abad 21. Adapun surat dengan nomor S-173/PK/2022 itu memuat redaksi perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.

Surat yang disampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota seluruh Indonesia itu memuat redaksi “telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2023”.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Chelsea Vs Milan di Liga Champions, Tinggal Klik

Dengan kata lain, Undang-Undang APBN Tahun 2023 sudah disetujui melalui rapat DPR RI pada 29 September 2022 yang mana APBN akan dialokasikan pada beberapa alokasi.

Adapun dana untuk Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 termasuk dalam dana alokasi khusus non-fisik.

Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 telah tercantum dalam tabel rincian alokasi khusus non fisik menurut provinsi, kabupaten atau kota.

Dimana Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 masuk dalam golongan tunjangan guru ASN daerah tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Real Madrid Vs Shakhtar di Liga Champions, Tinggal Klik

Selain Tunjangan Sertifikasi Guru, ada juga tunjangan lain yang tercantum dalam tabel tersebut seperti tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus.

Jadi, guru-guru tak perlu khawatir dengan kabar penghapusan yang baru-baru beredar karena anggaran Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 sudah tercantum dalam APBN 2023.

Demikian informasi terkait Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2023 yang telah dijelaskan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui pernyataan langsung dan tertulis dalam surat diatas.***

 
Editor: Rosma Nur Riana

Tags

Terkini

Terpopuler