Kumpulan Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Lihat di Sini!

15 November 2022, 08:43 WIB
Kumpulan Soal Tes Tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, Lihat di Sini! /pressfoto/

UTARA TIMES- Kumpulan soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, lihat di sini.

Nah, siapkan diri anda, pelajarilah kumpulan soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024 berikut ini.

Agar maksimal, perlu analisis soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar anda mampu mengenali dan memahami setiap soal dalam seleksi tersebut.

Apalagi dipastikan bahwa persaingan cukup ketat, sehingga penting bagi anda untuk mempelajari lebih dalam soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024.

Berikut ini kumpulan soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: Inilah Soal Tes Tulis PPK Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Tinggal Baca!

1. Dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusung oleh Partai Politik atau gabungan partai politik. Calon pasangan diluar partai politik (independen) dapat diakomodir apabila :

A. Semua Partai tidak ada yang mengusung Calon Presiden dan Wakil Presiden.

B. Hanya ada satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

C. Adanya amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang pencalonan presiden dan wakil presiden

D. Terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh lebih dari tiga gabungan partai politik.

Baca Juga: KTT G20 di Bali Hari Ini 15 November 2022, Berikut Fakta - Fakta yang Harus Kamu Ketahui, Apa Saja? 

E. Semua pasangan calon berhalangan tetap

Jawaban: C

2. Undang-undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum tahun 2004 adalah:

A. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003

B. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003

C. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003

D. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2003

E. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003

Jawaban: B

3. Berdasarkan ketentuan Undang-undang Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tersebut diatas, Partai Politik dalam mendaftarkan pasangan calon ke KPU

wajib menyerahkan beberapa hal berikut kecuali:

A. Surat Pencalonan yang ditandatangani oleh Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.

B. Kesepakatan tertulis antar Partai Politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon

C. Surat pemyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon

D. Surat pemyataan mau mengundurkan diri sebagai pasangan calon pada pemilihan umum putaran kedua apabila perolehan suaranya kurang dari 30%.

E. Surat pemyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung.

Jawaban: D

4. Pimpinan Partai Politik yang berhak menandatangani Surat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah:

A. Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Partai Politik atan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

B. Pengurus harian Partai Politik

C. Dewan Penasehat Partai Politik atau sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai Politik yang bersangkutan.

D. Semua Pengurus Partai Politik

E. Gabungan pengurus Partai Politik yang mencalonkan.

Jawaban: A

5. Dalam hal salah satu Pasangan calon berhalangan cetap maka pasangan calon tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur apabila:

A. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye.

B. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap sampai dengan 7 hari sebelum penetapan calon

C. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat dua pasangan calon atau lebih.

D. Salah satu pasangan calon afju pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara danjumlah pasangan calon kurang dari dua pasangan calon.

E. Salah satu pasangan calon atau pasangan calon berhalangan tetap satu hari sebelum didaftarkan ke KPU

Jawaban: C

6. Apa yang dimaksud dengan “kesempatan yang sama” bagi penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu? Kecuali:

a. Sebagai pemilih

b. Sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD

c. Sebagai Presiden/Wakil Presiden

d. Keadaan yang dialami oleh penyandang disabilitas pada dasarnya adalah keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani.

e. Keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan pemilu (negara dan masyarakat)

Jawaban: D

7. Pernyataan di bawah ini benar, kecuali:

A. Rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka

B. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam

C. Dalam hal rapat pleno untuk menetapkan hasil pemilu telah ditunda dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum

D. Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara

E. Dalam hal penetapan hasil pemilu tidak ditandatangai oleh ketua dalam waktu 3 (tiga) hari dan tidak ada seorangpun anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menandatangani penetapan hasil Pemilu, maka hasil Pemilu belum bisa dinyatakan sah

Jawaban: E

8. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota yang benar adalah, kecuali:

A. Diikuti oleh paling sedikti 3 (tiga) onggota untuk jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 5 (lima) orang

B. Undangan dan agenda rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota disampaikan secara tertulis paling lama 1 (satu) hari sebelum Rapat Pleno dilaksanakan

C. Dalam keadaan yang memaksa, undangan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten/Kota bisa disampaikan kurang dari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Rapat Pleno

D. Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipilih secara aklamasi

E. Apabila ketua berhalangan, Rapat Pleno dipimpin oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tertua usianya

Jawaban: D

9. Berapa jumlah maksimal peserta kampanye pertemuan terbatas pada pelaksanaan kampanye tingkat Kabupaten/Kota?

A. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 300 orang

B. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 500 orang

C. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 1000 orang

D. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 2000 orang

E. Pertemuan yang diikuti paling banyak oleh 3000 orang

Jawaban: C

10. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang, kecuali:

A. Mengganggu ketertiban umum

B. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain

C. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat

D. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan

E. Semua jawaban benar

Jawaban: D

Itulah kumpulan soal tes tulis CAT PPK dan PPS Pemilu 2024, jika anda tertarik untuk mempelajari lebih dalam berikut ini link download PDF.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler