Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Simak Langkah Langkah Pendaftaran Peserta Didik Baru

17 Maret 2023, 01:30 WIB
Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2023, Simak Langkah Langkah Pendaftaran Peserta Didik Baru /Galamedia

UTARA TIMESPelaksanaan PPDB Jatim 2023 akan segera dibuka mulai bulan Juni, ada baiknya bagi calon peserta didik baru memahami langkah langkah pendaftaran.

Salah satu langkah langkah pendaftaran PPDB Jatim 2023 yang wajib calon peserta didik baru ketahui adalah tata cara pengambilan PIN.

Berikut informasi tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 lengkap dengan langkah langkah pendaftaran peserta didik baru.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA, SMK, Dan SLB Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023;

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Taxi Driver 2 Episode 7 dan 8 Lengkap Hingga Jam Tayang Paling Baru di VIU, Catat!

Bagi Lulusan Jatim 2023

a. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id. dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.

b. Mengisi data dan mengunggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

 

c. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Taxi Driver 2 Episode 7 dan 8 Lengkap Hingga Jam Tayang Paling Baru di VIU, Catat!

d. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

e. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

f. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

g. Menentukan titik lokasi rumah.

Baca Juga: 16 Pilihan Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya Paling Spesial, Cek Jam Buka dan Alamatnya

h. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Bagi Lulusan Luar Jatim dan Lulusan Jatim Sebelum Tahun 2023

a. Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, dan nama sekolah asal sesuai ijazah.

b. Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim sebelum tahun 2023, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

Baca Juga: Pekerja Keras dan Rajin Sedekah, Tanggal Lahir Ini Bakal Sukses dan Kaya Jelang Ramadhan 2023

c. Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

d. Untuk lulusan SMP/sederajat luar Jatim, mengisi nilai akreditasi dalam bentuk angka dari sekolah asal dan mengunggah foto sertifikat akreditasi.

e. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).

f. Mengunggah Ijazah yang dikeluarkan oleh Kepala SMP/sederajat asal.

g. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Baca Juga: Disayang Mertua, Inilah Daftar Shio yang Bakal Banjir Rezeki dan Kaya Raya di Tahun 2023

h. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.

i. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.

j. Menentukan titik lokasi rumah.

k. Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas. I. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Demikian informasi tata cara pengambilan PIN PPDB Jatim 2023 lengkap dengan langkah langkah pendaftaran peserta didik baru.***

Editor: Nur Umar

Tags

Terkini

Terpopuler