Ternyata Beda! Inilah Perbedaan KRL, MRT, dan LRT, Begini Penjelasannya

23 Agustus 2023, 17:10 WIB
Beda! Inilah Perbedaan KRL, MRT, dan LRT, Begini Penjelasannya /Commuterline

 

UTARA TIMES - Berikut ini penjelasan tentang perbedaan LRT, MRT dan KRL serta penggunaannya.

Diketahui, berbagai upaya dan cara yang telah di lakukan oleh pemerintah untuk menangani kepadatan dan kemacetan di jalanan telah di lakukan, salah satunya adalah membangun tranportasi umum yaitu Kereta.

Agar masyarakat umum dapat mengenakan tranfortasi publik dengan harapan mengurangi kepadatan kemacetan dan polisi udara.

Baru baru ini pemerintah sedang menguji coba Light Rapid Transit (LRT) Jakarta yang rencananya akan di lanjutkan lagi.

Baca Juga: Tertarik Berkarier Jadi Admin Online Shop? Berikut Tugas Utama Admin Online Shop yang Perlu Dikuasai 

Pada tahun 2019 tepatnya pada tanggal 24 Maret 2019, pemerintah resmi meluncurkan alat tranfortasi publik yaitu Kereta Mass Rapid Transit (MRT), MRT satu satunya yang ada di Indonesia tepatnya di Jakarta.

Tapi tahukah Anda bahwa MRT, LRT dan KRL memiliki perbedaan meskipun sama sama alat tranfortasi publik yaitu kereta.

Berikut Tim Utara Times rangkum perbedaan antara MRT, LRT, dan KRL.

Baca Juga: Weton Jodoh Ketemu 23, 25, 26 dan 31 Berpotensi Jadi Pasangan Kaya Raya? Cek Selengkapnya di Sini

1. Mas Rapid Transit (MRT)

Memiliki kecepatan 110 km/jam, terdiri dari 6 gerbong, bisa mengangkut 1.950 penumpang, jalur lintasan layang dan bawah tanah.

2. Light Rapid Transit (LRT)

Memiliki kecepatan 90km/jam, terdiri dari 2 hingga 4 gerbong, bisa mengangkut 600 penumpang, jalur lintasan jalur layang.

3. Kereta Rel Listrik (KRL)

Baca Juga: Humas BKN: PPPK Bakal Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023 dengan formasi 572 lebih

Mempunyai kecepatan 90km/jam, terdiri dari 8 hingga 10 gerbong, bisa mengangkut hingga 2000 penumpang, jalur lintasan layang dan atas tanah.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ke tiganya meskipun sama sama kereta tetapi memiliki perbedaan, di antaranya adalah dilihat dari kecepatan, jumlah gerbong, jumlah angkut penumpang, dan jalur lintasan.***

Editor: Anas Bukhori

Tags

Terkini

Terpopuler