UTARA TIMES - PIP Kemdikbud 2024 lengkap dengan jadwal pencairan, nominal yang didapatkan dan cara cek daftar siswa penerima beasiswa ini.
Program Kartu Indonesia Pintar ini merupakan bantuan uang tunai dari Kementrian Pendidikan dan Budaya yang diberlakukan sejak tahun lalu dan tetap akan dicairkn di tahun 2024 ini.
Kapan jadwal pencairan PIP 2024?
Berdasarkan pencairan PIP pada tahun lalu, kemungkinan pencairan PIP Kemdikbud 2024 akan cari pada periode Februari hingga April 2024 untuk tahap 1.
Baca Juga: Apakah Boleh Laksanakan Puasa Rajab Sekaligus Mengganti Puasa Ramadhan? Begini Jawabannya
Sementara tahap 2 akan dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Berapa nominal beasiswa PIP Kemdikbud 2024?
Berikut nominal beasiswa PIP 2024 yang akan diterima terbagi menjadi 3 kategori, yakni:
- SD/sederajat: Rp450.000 per tahun
- SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun
- SMA/sederajat: Rp1.000.000 per tahun
Bagaimana cara cek Penerima bantuan PIP Kemdikbud 2024?
Baca Juga: Jadwal Terbaru Kapal PELNI KM Gunung Dempo di Bulan Januari 2024, Lengkap dengan Syarat Penumpang
- Kunjungi situs resmi di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kemudian, kode CAPTCHA yang tertera
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Situs akan menampilkan hasil pencarian terkait informasi PIP
Kategori Penerima Beasiswa PIP
Melansir laman Kemendikbud, berikut sejumlah kategori yang menjadi penerima beasiswa PIP:
Baca Juga: Kalender Jawa Hari Ini Jumat 12 Januari 2024: Pasaran, Wuku dan Weton
Peserta Didik pemegang KIP
Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
Dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
Berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Terkena dampak bencana alam
Tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
Baca Juga: Bansos BLT El Nino Kapan Cair 2024? Intip Jadwal Pencairannya di Sini
Mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
Berada di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikia informasi mengenai PIP Kemdikbud 2024 lengkap dengan nominal dan jadwal poencairan.***