Sudah di Teken, 1,152 Triliun Disiapkan untuk Subsidi Guru Honorer

15 November 2020, 13:05 WIB
Ilustrasi guru honorer madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah. /ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas

UTARA TIMES - Mengenai usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagaimana dilansir dari PikiranRakyat-Indramayu.com, Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

Baca Juga: 9 Ruas Jalan Tol Sepanjang 350 Km Dilelang PUPR Tahun 2020

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu (15 November 2020).

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

Baca Juga: Bandung Diguncang Gempa Berkekuatan 3.0

Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tuturnya.

Baca Juga: Sore Ini Sule Menikah, Sebelumya Dapat Bimbingan Khusus Dari KUA

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengatakan, bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Singgung Soal UU Cipta Kerja, Habib Rizieq Shihab Pertanyakan Kinerja DPR

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain.***

Editor: Nur Umar

Sumber: indramayu.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler