Ini Ketentuan Rekening Bank Penerima BSU Kemendikbud

- 24 November 2020, 16:53 WIB
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud yang akan diberikan untuk tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. /PIXABAY/EmAJi

UTARA TIMES - Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk bantuan tersebut.

“Tidak perlu, karena kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel,” ujar Abdul Kahar di Jakarta, Selasa 24 November 2020.

Kemudian Kemendikbud juga membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Baca Juga: Lirik Lagu Hyme Guru Ciptaan Sartono

Untuk pencairannya, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni;

Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Baca Juga: Kiprah Daniel Mananta, dari Host Indonesian Idol hingga Produser Film

PTK hanya mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021

“Setelah dokumen lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ujar Kahar.

Baca Juga: TikTok Gandeng IGI Untuk Maksimalkan Pendidikan

Sebagaimana dikutip Utara Times dari Antara. Persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU Kemendikbud yakni WNI, berstatus sebagai PNS, memiliki penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Besaran BSU yakni Rp1.800.000 yang diberikan sebanyak satu kali.

Sasaran yang mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut berstatus nonPNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS.

Baca Juga: Menolak Transgender, Seperti Ini Sisi Lain Millen Cyrus

Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x