UTARA TIMES - Juru bicara presiden, Fajroel Rahman menyampaikan kabar pemberhentian Dosen Universitas Padjajaran yang ternyata terafiliasi sebagai pengurus organisasi masyarakat terlarang HTI.
Dalam hal ini Fajroel menyampaikan bahwa Dosen Univeesitas Padjajaran (UNPAD) tersebut sebagai pengurus eks Organisasi Hisbut Tahrier Indonesia ( HTI).
Hal itu disampaikan Fajroel pada Senin, 4 Januari 2020 di cuitan twitternya.
Baca Juga: Hari Ini Digelar Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq, Kepolisian Akan Lakukan Hal Ini
" Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad
Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI " Kata Fajroel Rahman.
Baca Juga: Jelang Digelar Sidang Rizieq Shihab, Aparat Siapkan Ribuan Personil Gabungan
Pemberhentian Wakil Dekan di @unpad Karena Terbukti yang Bersangkutan Pengurus HTI ~ FR #HTIOrmasTerlarang #FPIOrmasTerlarang pic.twitter.com/i5vIoPbjYT— Fadjroel Rachman (@fadjroeL) January 4, 2021
Sebagaimana dalam press release Universitas Padjajaran dosen yang bersangkutan ialah Dr Asep Agus Handaka Suryana S.Pi, M.T,. Seorang Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Kelautan Unpad.
Pihak UNPAD sebelumnya tidak mengetahui rekam jejak sekaligus tidak tersampaikannya informasi kepada pimpinan Unpad tentang sosok Asep Agus Handaka.
Baca Juga: Asmara Zodiak Cancer 4 Januari 2021: 'Meminta Maaf Menjadi Hubungan Murni'