Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 Menurut Perpress No. 98 Tahun 2020, Golongan I hingga XVII

- 17 Februari 2021, 16:02 WIB
ilustrasi Gaji Semua Golongan Guru PPPK
ilustrasi Gaji Semua Golongan Guru PPPK /canva.com/

UTARA TIMES - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Makarim telah menginformasikan bahwa pemerintah tengah membutuhkan satu juta guru Pekerja Pegawai dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2021.

Adapun kebutuhan guru PPPK tahun 2021 merupakan salah satu permintaan dari pemerintah daerah yang kekurangan tenaga pendidik yang selama ini dibantu oleh guru honore.

Besaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK 2021 juga sangat membantu kesejahteraan para guru honorer yang selama ini berpendapatan kecil.

Baca Juga: Segera Menikah, Vicky dan Kalina Akui Pernikahannya Merupakan 'Settingan'!

Pemerintah telah berencana untuk membuka rekrutmen guru PPPK 2021 ini pada bulan Maret mendatang.

Rencananya PPPK 2021 juga dibarengi dengan CPNS 2021 dengan berbagai formasi yang dibutuhkan baik pusat maupun daerah.

Baca Juga: Ingin Lolos Tes CPNS 2021? Simak 2 Rekomendasi Try Out dan Catat Tanggalnya. GRATIS!

Berikut besaran gaji guru PPPK berdasarkan Perpres No 98 Tahun 2020;

1. GolonganI: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: Indonesia Baik Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x