Simak! Ini Perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 dengan PNS, Setara?

- 21 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 dengan PNS
Ilustrasi perbedaan Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 dengan PNS /Foto: Pixabay/EmAji/

UTARA TIMES – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, bahwa besarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 disesuaikan berdasarkan golongan.

Sedangkankan besarnya Tunjangan PPPK 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, disamakan dengan besarnya tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Gaji dan tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Jadwal TransTV Hari Ini Edisi 21 Februari 2021: Ada Box Ofiice SELF/LESS dan HUMMINGBIRD (REDEMPTION) Seru!

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK 2021 yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Teknis pengaturan gaji dan PPPK 2021 yang bekerja pada instansi daerah akan diatur sesuai dengan aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 mengenai teknis pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah.

Berikut daftar Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:

Baca Juga: Kabar Dekat Dengan Ariel Noah, Agnez Mo Malah Nostalgia dengan Deddy Corbuzier, Mantan ?

Halaman:

Editor: Abdul Hapid Badrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x