Permendagri No. 6 Tahun 2021, Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS? Ini Penjelasannya!

- 21 Februari 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS
Ilustrasi Tunjangan Keluarga Untuk PPPK 2021 Setara dengan PNS /Siti Andini/Media Pakuan/theculturetrip.com

UTARA TIMES – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021, besarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 disamakan dengan besarnya golongan dan masa kerja PPPK 2021.

Sedangkan untuk Tunjangan PPPK 2021 menurut Permendagri No 6 Tahun 2021 akan disesuaikan dengan besarnya tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur Teknis Gaji dan Tunjangan PPPK 2021 yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Wajib Tahu! Simak 3 Poin Penting Bocoran Drama 'Vincenzo' yang Akan Tayang Malam Ini

Baca Juga: Jadwal Siaran Trans7 Hari Ini Minggu, 21 Februari 2021: Ada Mondo Yan Hingga Opera Van Java Live, Pasti Seru!

Sedangkan untuk PPPK 2021 yang bekerja di instansi daerah akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, Tunjangan Keluarga PPPK 2021 diperuntukan bagi suami atau isteri yang sah dengan menunjukkan dokumen surat nikah atau akta pernikahan.

Tunjangan keluarga juga diperuntukan bagi anak, paling banyak 2 anak dalam satu keluarga, baik itu anak kandung, anak tiri atau anak angkat.

Baca Juga: Ramalan Lengkap Zodiak Leo, Cancer Minggu, 21 Februari 2021 'Kesepian dan Masalah Tuntutan'

Menurut aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPPK 2021. Berikut Persyaratannya:

1. Surat Keputusan pengangkatan PPPK

2. Data PPPK sudah sesuai dengan keputusan pengangkatan sebagai PPPK

3. Perjanjian kerja

4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6. Data keluarga berdasarkan:

a. Kartu Keluarga (KK)
b. Surat nikah atau akta perkawinan
c. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan
d. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus

Baca Juga: Tips dan Trik Menjawab Soal Analogi untuk Hadapi CPNS 2021, Simak Penjelasannya

7. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

8. Surat pernyataan pelantikan.

Berikut daftar tunjangan keluarga PPPK 2021 menurut aturan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021:

1. Tunjangan suami atau Isteri

Tunjangan suami atau isteri PPPK akan diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Gaji pokok. Tunjangan suami atau isteri diberikan untuk satu suami atau isteri PPPK yang sah.

Tunjangan suami atau isteri akan diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan atau pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Film The Midnight Man Malam Ini di Bioskop Trans Tv Pukul 22:00 WIB

Jika suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK, tunjangan suami atau isteri hanya diberikan kepada salah satu suami atau isteri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan suami atau isteri akan diberhentikan jika terjadi perceraian suami atau isteri, dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan

Tunjangan suami atau isteri dapat juga diberhentikan jika suami atau isteri yang menjabat di PPPK meninggal dunia, yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Vincenzo', Song Joong Ki Akan Perlihatkan Karismanya yang Tak Tertandingi

2. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak, dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

Ada ketentuan pemberian tunjangan pada anak, diantaranya anak belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.

Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak dua puluh lima tahun, apabila anak masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat satu tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Baca Juga: Jadwal TransTV Hari Ini Edisi 21 Februari 2021: Ada Box Ofiice SELF/LESS dan HUMMINGBIRD (REDEMPTION) Seru!

Tunjangan anak dapat diberikan sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran atau putusan pengesahan atau pengangkatan anak dari pengadilan
b. surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga
c. surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

Tunjangan anak khusus bagi anak tiri dapat diberikan sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.

Baca Juga: Gempar! Ditemukan 2 Ular Saat Banjir Melanda Perumahan Kunciran Kota Tangerang

Tunjangan anak bagi anak angkat dapat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.***

Editor: Abdul Hapid Badrudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah