Berikut Tahapan Proses Seleksi PPPK 2021 Guru Agama dan Madrasah dari Kemenag

- 20 April 2021, 15:55 WIB
PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer
PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

UTARA TIMES - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengusulkan peneriman seleksi PPPK 2021 bagi guru agama dan madrasah.

Seleksi penerimaan PPPK 2021 bagi guru agama dan madrasah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 yang menyatakan bahwa PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu, serta diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangan waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Terdapat lowongan formasi sebanyak 9.495 bagi guru madrasah PPPK 2021. Sedangkan bagi guru agama terdapat lowongan sebanyak 27.303 formasi PPPK 2021.

Baca Juga: Korban Ledakan Tangki Minyak Balongan Akibatkan Stres dan Keguguran Pada Warga Terdampak

Pemerintah menjelaskan bahwa semua guru honorer dan lulusan pendidikan profesi keguruan bisa mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021.

Bahkan setiap pendaftar akan diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi PPPK 2021 sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau berikutnya).

Baca Juga: Lakukan Cara ini Untuk Amankan Akunmu Dari Kasus Tagging Video Porno di Facebook

Berikut urutan proses seleksi PPPK 2021 guru agama dan madrasah 2021:

  1. Penetapan kebutuhan passing grade;
  2. Pendaftaran
  3. Seleksi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK);
  4. Pengelolaan nilai;
  5. Penetapan NIP PPPK;

Baca Juga: Ramai Tagging Video Porno Beredar di Facebook, Simak Cara Amankan Akunmu

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x