Seleksi PPPK 2021 Guru Tidak Wajib Unggah Serdik, Berikut Penjelasan Kemenpan

- 22 Juni 2021, 15:37 WIB
pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka sebelum 30 Juni 2021
pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka sebelum 30 Juni 2021 /instagram @cpns.update/

UTARA TIMES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 formasi guru akan dilaksanakan dari mulai 30 Juni 2021.

Bagi pelamar seleksi PPPK 2021 formasi guru tidak mewajibkan mengunggah sertifikat pendidik (Serdik).

Tapi jika ada pelamar PPPK 2021 formasi guru yang mengunggah dokumen Serdik, maka akan mendapatkan nilai tambahan dengan nilai paling tinggi 100 persen.

Baca Juga: Sukses Jadi Pemeran Ikatan Cinta, Arya Saloka Langsung Beli Rumah Baru Mirip di Film Conjuring

Ketentuan ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pengadaan Aparatur Sipil Negara (Permenpan) 2021.

Adapun Serdik yang akan diunggah perlu menyesuaiakan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tertanggal 15 Maret 2021.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Bocorkan Kelakuan Irwansyah yang Pernah Selingkuh dengan Tiga Artis Sekaligus

Katmoko Ari Sambodo selaku Plt. Asdep Perencanaan Pengadaan SDM mengatakan jika Serdik akan menjadi kualifikasi pertama, tapi jika pelamar tidak memiliki Serdik maka penilaian akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan,

“Yang dilihat adalah sertifikat pendidikan (Serdik) yang dimiliki terlebih dahulu, baru kualifikasi pendidikannya. Sesuai SE Dirjen GTK kalau sertifikat pendidikannya sesuai, maka yang akan digunakan adalah sertifikat pendidikannya. Tetapi kalau tidak sesuai, maka yang akan digunakan adalah kualifikasi pendidikannya. Dan ini sesuai dengan SE Dirjen GTK pada nomor tersebut,” Ujar Katmoko.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Info ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah