UTARA TIMES – Pemerintah Indonesia melarang penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena sudah diketahui betapa berbahayanya zat tersebut.
Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan yang membahayakan. Namun peredarannya masih terus ada hingga kini.
Terdapat beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran narkoba di Indonesia, agar generasi bangsa tidak terpapar oleh efek negatif zat tersebut.
Berikut ini ulasan mengenai bagaimana upaya pemerintah dalam rangka mengurangi peredaran narkoba di Indonesia, sebagaimana yang dirangkum Utara Times.
Baca Juga: 5 Alasan Mengapa Narkotika dan Psikotropika Dilarang Peredarannya, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Berdasarkan data dari berbagai sumber, utamanya dalam kajian Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), terdapat beberapa upaya pemerintah untuk mengurangi peredaran narkoba. Di antaranya sebagaimana berikut ini.
1. Memberlakukan peraturan perundang-undangan.
Pada peraturan undang-undang ini pemerintah mengatur mengenai ketentuan hukuman atas para pengedar narkoba.
Mengenai ini, pemerintah memberlakukan UU Narkotika Pasal 85, bahwa barang siapa yang memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana penjara paling lama 15 tahun.