UTARA TIMES- Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu implementasi aspek demokrasi di Indonesia.
Berdasarkan UUD 1945.
Pemilu di Indonesia diadakan setiap 5 tahun sekali, Pemilu yang diselenggarakan untuk memilih Presiden/ Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam prakteknya, Pemilu juga memiliki beberapa asas-asas Pemilu. Berikut Asas-Asas Pemilu yang berlaku di Indonesia:
Baca Juga: Bepannah Episode 10 3 November 2021: Mengejutkan! Yash Ajukan Cerai Pada Zoya Sebelum Kecelakaan
Langsung
Langsung maksudnya masyarakat sebagai pemilih memiliku hak untuk memilih secara langsung dalam pemilihan umum yang sesuai dengan kehendak diri sendiri tanpa adanya perwakilan.
Umum
Umum maksudnya pemilihan umum berlaku untuk semua warga negara yang telah memenuhi syarat, tanpa memandang segala perbedaan.
Bebas
Bebas maksudnya semua warna negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu, bebas untuk menentukan siapa saja yang akan dipilih untuk dijadikan pemimpin rakyat dengan hati nurani sendiri.