UTARA TIMES - Setelah viral di sosial media, mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) yang diduga tidak diizinkan mengikuti yudisium saat ini bereda surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri pada mahasiswi terkait.
Tersebarnya surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri pada mahasiswi pelapor dugaan dosen cabul membuat netizen geram.
Pasalnya dalam surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri tersebut disebutkan bahwa korban akan dimintai keterangan tanpa disertai pendampingan. Sedangkan dosen cabul yang dilaporkan hilang dari pemberitaan.
Baca Juga: 8 Titik Ganjil Genap Bogor, Hari ini, Minggu 5 Desember 2021: Berikut ini Lokasi dan Jam Berlaku
Berikut bunyi surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri yang tersebar di berbagai akun Instagram.
Dalam memberikan klarifikasi dan keterangan lain yang dibutuhkan, dilakukan oleh saudari secara langsung di dalam ruang tertutup tanpa berwakil dan atau tidak menyertai orang lain karena klarifikasi awal ini bersifat tertutup.
Jika saudari tidak dapat hadir dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan di dalam surat panggilan maka akan berdampak kepada tertundanya penyelesaian kasus yang dilaporkan, sehingga akan berdampak kepada masalah yang lain dalam kapasitas saudari sebagai mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Isi dalam surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri ini sontak membuat netizen geram. Pasalnya dalam surat panggilan Dekanat Fakultas Ekonomi Unsri tersebut terlihat memojokkan korban sebagai pelapor dugaan dosen cabul.
Dilansir oleh Utara Times dari berbagai sumber, mahasiswi korban pelecehan seksual oleh Dosen Unsri (Universitas Sriwijaya) mendapat surat panggilan dekanat fakultas ekonomi Unsri akibat laporan dirinya atas tindakan dosencabul yang dilakukan kepadanya.