UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, ada pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, namun ternyata aka nada pengangkatan honorer menjadi CPNS
Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansu pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya akan ada pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama
Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Adapun syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan
Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah
Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2022, Wajib Tahu! Ini 5 Hidangan Imlek yang Katanya Membawa Hoki
Adapun Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.
Baca Juga: Kapan Hari Raya Imlek 2022? Inilah 10 Ucapan Imlek 2022 Selain Gong Xi Fa Cai
Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorere yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.
Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi.
Lebih lanjut, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS juga harus menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan.
Tidak perlu khawatir, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.***