UTARA TIMES - Santer terdengar di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Banyak yang bertanya bagimana nasib tenaga honorer pada tahun 2023.
Tak hanya itu, banyak pihak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, dan bersimpati dengan nasib tenaga honorer pada tahun 2023.
Utara Times melansir dari antaranews.com, menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah pada 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya nasib tenaga honorer pada tahun 2023 masih menjadi pertanyaan.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama
Namun mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan diangkat menjadi CPNS.
Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan membawa kebaikan jika memahami syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.
Dalam aturan tersebut, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terpantau cerah. Karena Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:
Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2022, Wajib Tahu! Ini 5 Hidangan Imlek yang Katanya Membawa Hoki
Tenaga guru
Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan
Editor: Nur Umar
Sumber: Antara