Bukan Dihapus, Begini Nasib Tenaga Honorer pada Tahun 2023

- 24 Januari 2022, 01:50 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Instagram @kemendikburistek/

UTARA TIMES - Santer terdengar di tahun 2023, honorer aka dihapus dari instansi pemerintahan. Banyak yang bertanya bagimana nasib tenaga honorer pada tahun 2023.

Tak hanya itu, banyak pihak yang kecewa dengan kebijakan penghapusan honorer, dan bersimpati dengan nasib tenaga honorer pada tahun 2023.

Utara Times melansir dari antaranews.com, menyatakan bahwa pemerintah akan menghapus honorer di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah pada 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK. Artinya nasib tenaga honorer pada tahun 2023 masih menjadi pertanyaan.

Baca Juga: Kumpulan Puisi Harlah NU Dari Laman Resmi Nahdlatul Ulama

Namun mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan diangkat menjadi CPNS.

Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 akan membawa kebaikan jika memahami syarat dan ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Dalam aturan tersebut, nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terpantau cerah. Karena Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Baca Juga: Menyambut Tahun Baru Imlek 2022, Wajib Tahu! Ini 5 Hidangan Imlek yang Katanya Membawa Hoki

Tenaga guru

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca Juga: Berikut Daftar Nama Peserta MasterChef Indonesia Season 9 dari Bootcamp hingga Galeri, Lengkap dengan Profil

Adapun nasib tenaga honorer pada tahun 2023 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: Kapan Hari Raya Imlek 2022? Inilah 10 Ucapan Imlek 2022 Selain Gong Xi Fa Cai

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paling tinggi dan memiliki masa kerja paling lama. Maka nasib tenaga honorer pada tahun 2023 terdapat banyak harapan baik.

Baca Juga: Biodata Joel Lengkap, Peserta yang Masuk Galeri MasterChef Indonesia Season 9 yang Peroleh Apron Putih Ketiga

Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi. Jika ingin nasib tenaga honorer pada tahun 2023 baik, harus mempersiapkan seleksi dengan sungguh-sungguh.

Lebih lanjut, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS juga harus menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan. Jika ingin nasib tenaga honorer pada tahun 2023 mujur, siapkan dari sekarang.

Tidak perlu khawatir, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini pelaksanannya terpisah dari pelamar umum. Dan nasib tenaga honorer pada tahun 2023 dipastikan akan banyak peluang menuju CPNS ***

Editor: Nur Umar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x