Kabar Baik! Tenaga Honorer akan Diangkat Menjadi CPNS? Simak Persyaratan Berikut Ini

- 31 Januari 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Instagram @kemendikburistek/

UTARA TIMES - Santer terdengan di tahun 2023, honorer akan dihapus dari instansi pemerintahan. Namun ada kabar baik, tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Awalnya banyak yang kecewa dengan kebijakan honorer akan dihapus, namun ternyata tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Utara Times melansir dari antaranews.com, dinyatakan bahwa honorer akan dihapus oleh pemerintah. Berlaku di seluruh instansi pemerintahan baik di pusat maupun daerah apda 2023. Tenaga honorer tersebut bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Nasihat Sekaligus Inspirasi Cinta dari Buya Yahya: Neraka Bagi Wanita

Artinya benar bahwa tenaga honorer akan dihapus, namun bukan berarti otomatis dipecat, karena tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.

Mengacu pada PP No 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipahami dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Tidak semua tenaga honorere akan diangkat menjadi CPNS.

Adapun syarat dan ketentuan tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS sebagaimana diatur dalam PP No 48 Tahun 2005 adalah sebagai berikut ini.

Baca Juga: Kalender Maret 2022 Lengkap Hari Libur dan Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional

Adapun tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

Tenaga guru

Tenaga Kesehatan pada unit layanan Kesehatan

Tenaga penyuluh di bidnag pertanian, perikanan, dan peternakan, dan

Baca Juga: Kapan Hari Valentine 2022 Dirayakan? Inilah Sejarah Hari Valentine 14 Februari 2022

Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Sedangkan tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS.didasarkan pada usia dan masa kerja sebagaimana diatur berikut ini:

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dengan masa kerja 10 tahun atau lebih

Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Februari 2022 dan Selanjutnya Rekrutmen Tamtama, Bintara, dan Taruna Akmil TNI AD

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun.

Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

Artinya bukan honorer akan dihapus, namun tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS dengan memprioritaskan tenaga honorer yang berusia paing tinggi dan memiliki masa kerja paling lama.

Baca Juga: Faktor Apa yang Pengaruhi Tekanan? Simak Kunci Jawaban Kelas 8 Tekanan Zat dan Penerapannya Halaman 38-39

Tidak serta merta, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, Kesehatan, dan kompetensi. Artinya tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah mengikuti rangkaian seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Tidak perlu khawatir,bukan honorer akan dihapus namun akan ada seleksi tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS dan pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.***

Editor: Nur Umar

Sumber: PP No 48 Tahun 2005


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah