Simak! Ini Syarat Menjadi Peserta PPG 2022! Siapkan Berkas Administrasi Mulai Sekarang

- 10 Februari 2022, 18:40 WIB
Simak! Ini Syarat Menjadi Peserta PPG 2022! Siapkan Berkas Administrasi Mulai Sekarang
Simak! Ini Syarat Menjadi Peserta PPG 2022! Siapkan Berkas Administrasi Mulai Sekarang /

UTARA TIMES – Melalui laman ppg.kemdikbud.go.id, Kemendikbudristek per hari ini Kamis, 10 Februari 2022 mulai membuka pendaftaran dan seleksi adminstrasi PPG 2022 atau Pendidikan Profesi Guru dalam masa jabatan 2022.

Dalam surat Kemendikbud Ristek Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Februari 2022 menjelaskan bahwa PPG 2022 resmi dibuka mulai tanggal 10 Februari 2022 hingga 25 Februari 2022.

Pendaftaran PPG 2022 terbuka untuk semua guru-guru yang memenuhi syarat. Dilansir dari ppg.kemdikbud.go.id, berikut adalah syarat mendaftar peserta PPG 2022 :

Baca Juga: Update, Pendaftaran PPG Kemdikbud.go.id 2022 Lengkap Tata Cara Mendaftar

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.

Baca Juga: Jadwal Proliga 2022 Hari ini, Jumat-Minggu, 11-13 Februari 2022 Lengkap Link Live Streaming

5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik

Adapun syarat berkas adminitrasi pendaftaran PPG 2022 yang harus disiapkan adalah :

1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)

Halaman:

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah