Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap Disini

- 13 Februari 2022, 20:15 WIB
Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap  Disini
Terbaru, Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG 2022 Kemendikbudristek, Simak Lengkap Disini /Pixabay/

UTARA TIMES – Informasi tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG 2022 telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek melalui Peraturan Menteri nomor 4 Tahun 2022.

Permendikbud nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang juknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota. 

Tunjangan profesi  atau tunjangan sertifikasi guru, atau TPG 2022 adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya pada Tahun Anggaran 2022.

Dikutip Utara Times dari Permendikbud No 4 Tahun 2022, TPG 2022 akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Cek Sekarang! Cara Melihat Undangan PPG Dalam Jabatan di SIMPKB

Besaran TPG 2022 akan diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencairan TPG 2022 akan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun anggaran dan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 

Adapun persyaratan bagi Guru ASN di Daerah yang menerima TPG 2022 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki sertifikat pendidik.

Halaman:

Editor: Nurmaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x