UTARA TIMES – Kabar baik tahun 2022 ini datang bagi guru-guru sertifikasi di Indonesia dengan status tertentu.
Pasalnya, pemerintah akan menaikkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru sertifikasi dengan status tersebut ditahun 2022
Dinaikkannya TPG adalah bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung kesejahteraan guru-guru di Indonesia.
Lantas, siapakah guru yang akan mendapatkan TPG dengan jumlah dua kali lipat itu?
Baca Juga: Belum Punya Sertifikasi Guru 2022? Tenang ada Tunjangan Khusus Ratusan Rupiah untuk Guru ASN
Dilansir Utara Times dari kanal YouTube Guru Abad 21 bahwa informasi dinaikkannya tunjangan profesi guru (TPG) hingga dua kali lipat tersebut didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan itu, tepatnya halaman 12 bagian ‘D’ disebutkan tentang besaran tunjangan profesi berdasarkan tiga kategori status guru, yakni:
1.Guru sertifikasi yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan
Baca Juga: Sinopsis Sufiyana Serial India yang Tayang di ANTV Hari ini, Selasa 8 Maret 2022, Berikut Ulasannya!