Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dan SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan TPG setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya.
Besaran TPG tersebut sesuai dengan nominal yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan.
2.Guru sertifikasi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan
Adapun guru yang memiliki sertifikat profesi tetapi belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan, akan diberikan TPG sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.
3. Guru sertifikasi yang berstatus PPPK
Sementara bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi serta berstatus PPPK, nominal TPG yang akan diterima setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Dengan demikian, bagi guru sertifikasi yang berstatus PPPK, maka secara otomatis nominal TPG akan naik, bahkan 2 (dua) kali lipatnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini 8 Maret 2022 di Wilayah DKI Jakarta
Sementara itu, pada daftar tabel gaji yang ada dalam Peratuan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan bahwa Guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S-1 saat diangkat pertama kali berada di golongan IX.
Gaji pokok PPPK golongan IX sebesar Rp2.966.500,00. Artinya bapak ibu akan menerima tunjangan sertifikasi juga sebesar Rp2.966.500,00.
Demikian informasi terkait tunjangan sertifikasi guru yang naik hingga 2 (dua) kali lipat.***