Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
1.Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
2.Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3.Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Hasil All England 2022 Rabu 16 Maret: Ini Daftar Perwakilan Indonesia yang Lolos 16 Besar
4.Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5.Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Ada ketentuan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah informasi mengenai persyaratan bagi para siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2022.***