UTARA TIMES - Pendafataran KIP Kuliah 2022 sudah berlangsung sejak Februari 2022. Bagi para siswa yang mendaftar tinggal menunggu hasil seleksi penerima KIP Kuliah.
KIP Kuliah 2022 merupakan program bantuan pemerintah untuk siswa berprestasi dalam keadaan ekonomi rendah yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi.
Simak skema pencairan dana bantuan KIP kuliah 2022 berikut ini bagi yang sudah mendaftar KIP Kuliah.
Selain itu, KIP kuliah 2022 merupakan program bantuan biaya hidup dari pemerintah yang dicairkan oleh bank setiap semester sesuai masa studi normal.
Baca Juga: Hoax! Penerimaan Terpadu Bintara Polri Bukan 19 Maret 2022, Simak Klarifikasi Polri Berikut Ini
Lalu sebenarnya, bagaimana skema dari pencairan dana bantuan KIP kuliah 2022 ? Berikut dijelaskan skema pencairannya sebagaimana dikutip Utara Times dalam laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id :
1.PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
2.PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)
3.KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)