Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib dan Ketentuan Apabila Menundanya, Berikut Informasi Lengkapnya

- 23 Maret 2022, 09:40 WIB
Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib dan Ketentuan Apabila Menundanya, Berikut Informasi Lengkapnya
Hukum Membayar Hutang Puasa Wajib dan Ketentuan Apabila Menundanya, Berikut Informasi Lengkapnya /Pixabay

UTARA TIMES Berikut adalah informasi mengenai jenis puasa yang sifatnya wajib dibayar dan disegerakan.

Pada dasarnya puasa yang sifatnya wajib seperti puasa Ramadhan apabila meninggalkannya dengan alasan tertentu maka sebaiknya diqadha sesegera mungkin selagi sempat.

Tetapi sesungguhnya ada puasa wajib harus segera diqadha dan ada puasa wajib yang bisa ditunda perihal qadhanya, keduanya dibedakan dari segi kondisi pembatalannya.

Seperti yang dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 174 mengenai hukum menyegerakan puasa sebagai berikut.

Baca Juga: My First Series yang Dibintangi Jourdy Pranata dan Febby Rastanty Tayang Dimana? Begini Ulasannya!

Dilansir Utara Times dari islam.nu.or.id, puasa yang harus segera diqadha adalah puasa yang diabaikan, yaitu dibatalkan (sengaja tanpa udzur). Qadha puasa seperti ini hukumnya haram apabila ditunda-tunda.

Sementara puasa yang tidak harus segera diqadha adalah puasa yang tidak diabaikan, yaitu pembatalan puasa karena sakit atau perjalanan Qadha puasa seperti ini boleh ditunda selagi belum datang ramadhan selanjutnya.

Baca Juga: Link Nonton dan Download Film Kukira Kau Rumah Tersedia di Netflix? Berikut Penjelasannya!

Dari penjelasan tersebut jelas bahwa puasa Ramadhan yang dibatalkan tanpa udzur wajib diqadha sesegera mungkin. Karena, puasa tersebut dibatalkan sebagai bentuk kelalaiannya yang harus segera diqadha.

Halaman:

Editor: Rosma Nur Riana

Sumber: Islam nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah