Berapa Batas Usia Untuk Mendaftar Program Beasiswa Santri Berprestasi Tahun 2022? Berikut Penjelasannya

- 26 Maret 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi santri.
Ilustrasi santri. /Pixabay/

UTARA TIMESAda persyaratan batas usia maksimal untuk mendaftar program beasiswa santri berprestasi tahun 2022.

Semua santri yang berasal dari Indonesia boleh mendaftarkan diri untuk mengikuti program beasiswa santri berprestasi tahun 2022 dengan persyaratan sesuai batas usia maksimal.

Program beasiswa santri berprestasi tahun 2022 ditujukan untuk pilihan program sarjana strata 1 dan magister strata 2.

Bagi santri yang akan mendaftar program beasiswa santri berprestasi tahun 2022 harus berada di usia maksimal berikut ini.

Baca Juga: Terupdate! INI Fakta Kejanggalan Kasus Kematian Tangmo Nida Menurut Nessie Judge, Panida Bukan Ibu Kandung?

Sebagaimana dilansir Utara Times dari kemenag.go.id, berikut ini penjelasan tentang batas usia maksimal pendaftaran program beasiswa santri berprestasi tahun 2022.

Untuk pilihan program sarjana (S1), usia maksimal pendaftar per 1 Juli 2022 adalah 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren. Misalnya yang lahir pada tanggal 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya.

Dan usia maksimal 23 tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS, misalnya lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya.

Baca Juga: Nessie Judge Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Tangmo Nida Terupdate! 

Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021 dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

Halaman:

Editor: Nur Umar

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x