PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud

- 12 Mei 2022, 04:40 WIB
ilustrasi/PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud
ilustrasi/PPDB Apa Artinya? Simak Uraian Lengkapnya Berikut ini Berdasarkan Permendikbud /Pemkab Temanggung

UTARA TIMES - Di dunia sekolah, terdapat singkatan PPDB. Tahukah Anda PPDB itu apa artinya?

PPDB artinya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima murid baru.

Juknis PPDB ini pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas. Juknis tersebut mesti sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPDB sendiri mengatur beberapa hal berikut.

Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:

Baca Juga: Simak Pendaftaran PPDB Jakarta 2022-2023 untuk SMP, SMA, dan SMK Kapan Dibuka Lengkap dengan Persyaratannya

a. zonasi;

b. afirmasi;

c. perpindahan tugas orangtua/wali; dan/atau

d. prestasi."

Demikian bahwa zonasi masih berlaku dan ditambah satu jalur lagi yaitu perpindahan tugas orang tua/walinya.

Pada PPDB ini persentase daya tampungya akan berbeda-beda. Zonasi SD paling sedikitnya 70% dari daya tampung.

Baca Juga: Jadwal PPDB Surabaya 2022-2023 SD, SMP, SMA, SMK Mulai Kapan? Simak Ketentuannya Disini

Kemudian jalur zonasi SMP paling sedikit adalah 50% dari daya tampung. Dan untuk PPDB SMA sama dengan jenjang SMP yaitu 50%.

Untuk jalur afirmasi paling sedikit adalah 15% dari daya tampung sekolah. Kemudian untuk jalur perpindahan adalah paling banyak 5% dari daya tampung.

Poin terakhir, jalur prestasi. Jalur ini bisa disebut juga jalur opsional karena sesuai dengan Permendikbud bahwa bila terdapat sisa kuota dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua maka diperbolehkan membuka atau tidaknya jalur ini.

Nah untuk jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD kelas 1, sebagaimana yang tercantum pada Permendikbud tersebut. ***

 

Editor: Anas Bukhori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x