UTARA TIMES – Berikut ini penjelasan tentang batas usia minimal PPDB Jakarta 2022-2023 untuk tingkat PAUD menurut Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Seperti diketahui bahwa, sebentar lagi tahun ajaran baru akan segera tiba, sudah waktunya bagi para orang tua dan calon peserta didik untuk bersiap mencari informasi tentang PPDB Jakarta 2022-2023.
Dalam hal ini, informasi batas usia minimal PPDB Jakarta 2022-2023 diperuntukkan bagi tingkatan pendidikan PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini.
Dilansir Utara Times dari SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB 2022-2023 bahwa Pendaftaran PPDB Jenjang PAUD dibuka mulai tanggal 20-23 Juni 2022.
Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Online PPDB Kalimantan Barat 2022-2023, Klik Link Pendaftarannya di Sini!
Berikut ini persyaratan batas usia minimal PPDB Jakarta 2022-2023 untuk jenjang PAUD:
- Berusia minimal 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD Sejenis.
- Berusia minimal 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk Kelompok Bermain.