UTARA TIMES – Berapa batas jarak sekolah ke rumah jalur zonasi? Simak ketentuan PPDB DKI Jakarta 2022 jalur zonasi.
Bagi peserta didik jenjang SMP, SMA, dan SMK yang daftar PPDB DKI Jakarta 2022 dari jalur afirmasi, prestasi, dan zonasi harus melakukan Pra-Pendaftaran terlebih dahulu.
Pra-Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 dibuka mulai hari ini Selasa, 17 Mei 2022. Tahun ini, jalur zonasi kembali dibuka bagi calon peserta didik baru (CPDB) SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jalur zonasi yaitu salah satu jalur masuk CPBD berdasarkan kedekatan domisili dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan.
Baca Juga: Arti Mimpi Bersetubuh, Begini Penafsiran Primbon
Dikutip Utara Times dari paparan PPDB DKI Jakarta 2022/2023 berikut ketentuan jalur zonasi SD, SMP, dan SMA:
1. Batas Jarak Jalur Zonasi SD PPDB DKI Jakarta 2022
Peluang COD ditentukan oleh kedekatan domisili Peserta Didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
Baca Juga: Prediksi Eintracht Frankfurt Vs Rangers di Liga Europa: Ada Prediksi Skor dan Kabar Tim Terbaru
Editor: Rosma Nur Riana
Sumber: PPDB DKI Jakarta