PPDB tahun 2022 tidak menggunakan rangking rapor dan ada penambahan jalur zonasi dari 68 menjadi 83 zonasi. Hal ini untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan.
"Ditanggal 6 Juni kita mulai PPDB tahap I jalur afirmasi 20%, perpindahan orang tua 5%, prestasi 25%, dan tahap 2 untuk jalur zonasi sebesar 50%." lanjutnya.
Untuk afirmasi, ia menjelaskan terdiri dari 12% KETM, 3% disabilitas, dan 5% kondisi tertentu. "Apabila pada tahap 1 jalur afirmasi masih tersisa, bisa ditambahkan ke jalur zonasi." tambahnya lagi.
Baca Juga: Hasil Liga Inggris tadi Malam, Southampton vs Liverpool: The Reds Menang 0-2, Tempel Ketat Man City
Dan khusus untuk kuota zonasi, pendaftaran dimulai pada tahap II yaitu mulai tanggal 23 - 30 Juni 2022.
Demikianlah informasi mengenai PPDB 2022 SMA/SMK Jawa Barat resmi dibuka, catat jadwal pendaftarannya dan simak ketentuan yang harus dipahami.***